Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33) dengandugaan mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memilikinarkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Bila terbukti bersalah,tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.
Berita Lainnya
Warga Asahan dan Riau diadili di PN Medan, ini kasusnya
12 April 2023 4:59 WIB
Viral, video wartawan di Mandailing Natal dianiaya
06 March 2022 6:10 WIB
Polda Sumut bongkar dua kuburan penghuni kerangkeng Bupati Langkat
12 February 2022 11:53 WIB
Unik, kurir narkoba ini sembunyikan sabu dalam nasi
28 January 2022 8:08 WIB
Polisi tembak dua pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan
09 January 2022 8:22 WIB
Polda Sumut ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia
17 November 2021 11:35 WIB
Buron dua preman penganiaya pedagang pasar di Pajak Gambir menyerahkan diri
16 October 2021 23:26 WIB
Pencuri spesialis tanaman Aglonema diringkus
11 September 2021 22:47 WIB