Polisi tembak dua pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan

id Polrestabes Medan,Polda Sumut,Curanmor,Penyapu jalan,Berita Medan,begal penyapu jalan

Polisi tembak dua pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan

Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1/2022), terkait penangkapan dua pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan, Sumatera Utara. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan, karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Sabtu, mengatakan identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS.

"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," katanya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1).

Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.


Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/2/2022), terkait penangkapan dua pencuri sepeda motor milik petugas

penyapu jalan di Kota Medan,Sumatera Utara. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)


"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya pula.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.

"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.

Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.

"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi.