Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumut (Tanjung Balai - Deli Serdang - Medan).
"Dari jaringan peredaran narkoba Malaysia itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 122.650 gram," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntakdi Mapolda Sumut, Selasa.
"Jumlahnya tiga kasus dan tersangkanya ada lima orang," ujarnya.
Panca menjelaskan, mengingat wabah Virus COVID-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan pemusnahan barang bukti hanya menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Pada kesempatanitu juga dilakukanpemusnahan barang buktinarkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 150 butir dan ganja seberat 71.075 gram.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Juli sampai Oktober 2021.
"Jumlah kasus sebanyak 22 kasus, dan tersangkanya ada sebanyak 40 orang," katanya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi lanjutkan kunjungan kerja di Sumut
16 October 2024 11:56 WIB
PLN sukses hadirkan listrik berkualitas selama PON XXI Aceh-Sumut
25 September 2024 9:59 WIB
Memacu pariwisata Sumut via interkoneksi jalan Tol Trans Sumatera
20 September 2024 13:45 WIB
Bola tangan putri Riau gagal ke semifinal PON 2024 usai dibantai Kaltim
13 September 2024 22:53 WIB
Pertandingan Ping Pong PON XXI Aceh Sumut 2024
12 September 2024 11:01 WIB
XL Axiata perkuat jaringan 4G di sejumlah lokasi PON Aceh-Sumut
31 August 2024 14:33 WIB
Harapan Pilkada Sumut berlangsung sukses di tengah pemilih multietnis
29 August 2024 13:07 WIB
BMKG: Waspadai potensi bencana hidrometeorologis dampak hujan lebat di Sumut
16 August 2024 16:52 WIB