Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumut (Tanjung Balai - Deli Serdang - Medan).
"Dari jaringan peredaran narkoba Malaysia itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 122.650 gram," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntakdi Mapolda Sumut, Selasa.
"Jumlahnya tiga kasus dan tersangkanya ada lima orang," ujarnya.
Panca menjelaskan, mengingat wabah Virus COVID-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan pemusnahan barang bukti hanya menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Pada kesempatanitu juga dilakukanpemusnahan barang buktinarkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 150 butir dan ganja seberat 71.075 gram.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Juli sampai Oktober 2021.
"Jumlah kasus sebanyak 22 kasus, dan tersangkanya ada sebanyak 40 orang," katanya.
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto sudah beri surat tugas ke Musa Rajekshah maju cagub Sumut
26 February 2024 16:21 WIB
BMKG imbau waspadai hujan ringan hingga lebat pada siang-malam di Sumut
15 February 2024 13:18 WIB
Walhi Sumut: Segera tutup Kebun Binatang Medan usai empat ekor harimau mati
29 January 2024 16:39 WIB
SKK Migas gandeng TNI dan Polri untuk jaga objek vital migas di Sumut
25 January 2024 14:01 WIB
Tim Kampanye Nasional klaim pasangan Prabowo-Gibran raup suara maksimal di Sumut
20 November 2023 15:56 WIB
Nelayan ini miliki narkotika jenis sabu
12 November 2023 6:31 WIB
Tiga atlet binaan FKKSPG wakili Sumbar di PON XXI Aceh-Sumut
31 October 2023 12:20 WIB
BMKG minta waspadai hujan lebat disertai petir di Sumut pada 2 hari kedepan
19 August 2023 15:45 WIB