Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur segera melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Sarah (21) ke pengadilan negeri setempat dengan tersangka warga negara Arab Saudi Abdul Latief.
Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso ketika dihubungi ANTARA di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk proses persidangan.
"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Slamet.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan bahwa penangan kasus hingga P-21 berjalan selama 2 bulan. Selama itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Setelah seluruh berkas lengkap, kata Septiawan, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.
"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Tersangka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan.
Seperti diberitakan Polres Cianjur menangkap pria WNA berkebangsaan Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke nagara asalnya setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Sarah hingga akhirnya korban tewas.
Tersangka yang baru menikahi Sarah selama 1,5 bulan, terbakar cemburu karena sang istri diduga masih sering berhubungan dengan teman-temannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cianjur, pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak jauh hari dengan cara membeli air keras melalui toko daring.
Baca juga: Kemenkumham perbarui aturan larangan masuk bagi WNA cegah COVID-19 Omicron
Baca juga: Ketua MPR dukung kebijakan larangan kunjungan WNA dari 14 negara