Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah COVID-19 varian Omicron.
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Indonesia larang warga 11 negara masuk cegah importasi Omicron
Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021. Sebelumnya, pemerintah menyatakan kebijakan itu diterapkan efektif pada (29/11).
"Jadi, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka langsung ditolak masuk Indonesia," kata dia.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Baca juga: Indonesia tolak kedatangan warga delapan negara Afrika, ada apa?
Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.
Permenkumham tersebut berisi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terakhir, apabila masyarakat membutuhkan konsultasi informasi lebih lanjut, Ditjen Imigrasi membuka saluran komunikasi melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.
Baca juga: Polres tunggu Kedubes Arab Saudi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Sarah
Berita Lainnya
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali oleh petugas jika tersesat
18 May 2024 16:19 WIB
Serangan udara sasar rumah dekat MER-C di Kota Rafah, semua relawan selamat
18 May 2024 16:05 WIB
Otorita pastikan layanan pendidikan di Ibu Kota Nusantara setara Jakarta
18 May 2024 15:58 WIB
Fitur multiview YouTube TV kini telah tersedia di ponsel dan tablet Android
18 May 2024 15:51 WIB
Koops TNI Habema bantu masyarakat pasang lampu jalan tiga distrik di Nduga
18 May 2024 15:41 WIB
Menakar mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah kuartal I
18 May 2024 15:26 WIB
WHO: Sudah 10 hari tidak ada pasokan bahan bakar di Jalur Gaza
18 May 2024 15:21 WIB
BRIN membangun dua unit kapal riset kelautan
18 May 2024 15:11 WIB