KPK Kembali Cegah Rusli Zainal, "Tiada Kaitan Dengan Politik Pemindahan ISG"

id kpk kembali, cegah rusli, zainal tiada, kaitan dengan, politik pemindahan isg

KPK Kembali Cegah Rusli Zainal, "Tiada Kaitan Dengan Politik Pemindahan ISG"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah keluar negeri untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak sejak 16 Mei hingga enam bulan kedepan, demikian juru bicara KPK Johan Budi lewat pesan elektroniknya.

Dia megakui, penetapan status cegah itu tidak ada hubungannya dengan 'konflik' lokasi pengelenggaraan Islamic Solidarity Games (ISG). "Tidak ada hubungannya, tidak ada juga urusannya. KPK tidak mau tahu ISG mau dilaksanakan dimana terserah," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi Antara dari Pekanbaru per telepon, Senin.

Sebelumnya terkait penyelenggaraan ISG, antara Pemerintah Pusat yang 'dimotori' oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan Pemerintah Provinsi Riau terjadi tarik ulur.

Menpora Roy Suryo menginginkan pelaksanaan ISG ke III itu dipindahkan dari Riau (sesuai Peraturan Presiden) ke Jakarta karena berbagai alasan, salah satunya kerana status Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi PON dan korupsi kehutanan.

Dia menjamin, lembaga penegakkan hukum tempat dirinya bekerja tidak terlibat kepentingan politik termasuk terkait 'konflik' rencana penyelenggaraan event olahraga internasional bagi negara-negara islam itu.

"Kalau ditanya mengapa baru sekarang ditetapkan status cegah untuk RZ (Rusli Zainal), itu karena semuanya karena kepentingan penyidik," kata Johan.

Yang jelas, demikian Johan, penetapan status cegah ini bukan perpanjangan karena tidak berbeda kasus dengan yang sebelumnya.

Sebelumnya, kata dia, KPK menetapkan status cegah terhadap Rusli sebanyak dua kali adalah untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.

Sementara untuk kali ini, demikian Johan, Rusli dicegah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Johan mengatakan, penetapan status cegah Gubernur Riau HM Rusli Zainal diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak 16 Mei 2013 dan akan berlaku hingga enam bulan kedepan.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Pada kasus ini, Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).***2*** (T.KR-FZR)