Pekanbaru (ANTARA) - Panitia khusus penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan DPRD Riau memanggil pihak terlapor yang merupakan PT Duta Palma Nusantara untuk dimintai keterangan, Senin.
Rapat yang digelar secara tertutup itu, juga menghadirkan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan (DLHK), pelapor di antaranya Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Instansi terkait untuk sama-sama mengurai benang kusut konflik lahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.
Ketua Pansus Konflik Lahan Marwan Yohanis mengatakan ada sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat. Pertama, akses jalan masyarakat yang ditutup perusahaan dengan menggali parit gajah, kedua laporan tentang adanya dugaan garapan lahan di luar izin HGU yang diberikan. Kemudian lahan yang sudah dimanfaatkan sejak zaman Orde Baru, termasuk tanah ulayat, lahan kelompok tani, koperasi yang diduga dikuasai dan digarap oleh perusahaan.
"Kita sudah mendapatkan benang merah dari konflik lahan ini. Ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah pihak. Memang apa yang dilakukan perusahaan ini diduga banyak yang melanggar aturan," kata Marwan
Seharusnya, kata Marwan, jika ingin berinvestasi dengan nyaman di Provinsi Riau. Korporasi harus bergandengan tangan dan mensejahterakan masyarakat bukan malah membuat kegaduhan.
"Kita akhirilah cara-cara yang tidak baik itu. Tujuan pansus perusahaan untuk menjembatani memfasilitasi dan mengakhiri konflik ini. Sudah berapa banyak kepala daerah yang terjerat hukum karena perkebunan. Kita tidak ingin ini terjadi lagi," kata dia.
Tak hanya PT DPN, ada 19 perusahaan yang dilaporkan masyarakat. Pansus akan memanggil secara maraton dengan target waktu penyelesaian selama enam bulan. Rekomendasi pansus terhadap perusahaan akan dikeluarkan berdasarkan analisa hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan didukung dengan bukti dan payung hukum yang berlaku.
Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan PT Duta Palma yang beroperasi di wilayahnya sudah banyak dikeluhkan masyarakat sejak lama. Dia berharap agar pansus segera mengeluarkan rekomendasi.
Menurutnya perusahaan raksasa ini sudah layak untuk dicabut izin HGU-nya. Sehingga dia meminta agar pansus segera mengeluarkan rekomendasi. "DPN ini dari dulu penyakitnya sudah ada. Banyak sekali konflik mereka dengan masyarakat," kata dia.
Lebih jauh, Suhardiman mengatakan jika hal itu clear, nantinya tanah tersebut akan balik ke masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat.