Pemko Pekanbaru izinkan konser musik, legislator beri sorotan

id Konser Pekanbaru, Pandemi,Dprd Riau, Agung Nugroho

Pemko Pekanbaru izinkan konser musik, legislator beri sorotan

Dokumentasi. Konser musik di Pekanbaru. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberikan izin penyelenggaraan konser musik dan acara keramaian dengan catatan harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Penerbitan rekomendasi ini dilakukan setelah kesepakatan bersama, antara Pemkot Pekanbaru, Satgas Penanganan COVID-19, dan Forkopimda.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho di Pekanbaru, Selasa, memberikan atensi terhadap izin penyelenggaraan konser musik di Pekanbaru.

Menurutnya, saat ini pandemi COVID-19 belum selesai, ditambah dengan kasus infeksi COVID-19 varian baru Omicron yang mulai masuk ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Apakah Pemko Pekanbaru dapat menjamin penyelenggaraan kegiatan yang mendatangkan keramaian tidak menjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19?

Kita tahu mungkin salah satu pertimbangan diberikan izin keramaian sebagai upaya untuk mendorong perekonomian. Tapi di sisi lain kita juga tidak bisa menutup mata, kekhawatiran terjadinya gelombang COVID-19. Kita tidak ingin kejadian menyeramkan ini terulang. Untuk itu kita minta Pemko cek pemberian izin ini. Bagaimana kesiapannya, kedisiplinan masyarakat," kata legislator Dapil Pekanbaru itu.

Sorotan yang disampaikan Agung soal kesiapan, pengawasan dan kedisiplinan terkait prokes. Harus dikaji secara matang, apakah ketiganya dapat diterapkan. Apalagi pelaksanaan konser identik dengan euforia yang khawatirnya pengunjung abai akan prokes COVID.

"Kita sudah berada di titik jenuh dengan kondisi COVID-19 yang melumpuhkan semua sektor, pendidikan, kesehatan, wisata, perekonomian. Makanya, setiap izin yang berhubungan dengan orang banyak, harus betul-betul dikaji sebelum diterbitkan," ujar Ketua Demokrat Riau ini.

Sebagai informasi, sampai saat ini sudah ada tiga acara keramaian dan konser yang akan digelar di dua lokasi berbeda. Dalam rekomendasi izin ini, penyelenggaraan acara konser dilakukan harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pemkot Pekanbaru akan melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, agar protokol kesehatan tidak diabaikan oleh para pengunjung konser. Beberapa persyaratan yang diberikan diantaranya kegiatan konser ini waktunya dibatasi, tidak melewati pukul 22.00 WIB.