Buruh Bangunan Cabuli Anak Bawah Umur

id buruh bangunan, cabuli anak, bawah umur

Tapung, (Antarariau.com) - Seorang anak bawah umur disamarkan dengan nama Mawar (13) pelajar SMP Tapung, telah dicabuli oleh buruh bangunan, Khairul Amri (21) selama empat hari mulai Kamis (11/4) sampai Minggu (14/4) di rumah tersangka di Jl Garuda Sakti KM 7 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Auliyansyah Lubis SH MH, dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung, AKP Shofyan melalui Kasatreskrim, Rino, Selasa menyatakan perkosaan yang dilakukan telah mengakibatkan kegadisan korban hilang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tapung, menurut pengakuan tersangka bahwa ia dan korban memiliki hubungan pacaran, yang baru dijalani sekitar dua bulan. Peristiwa ini terungkap pada Minggu (14/4) sekitar jam 00.00 wib ketika orang tua korban, Alismi melaporkan ke Mapolsek Tapung.

Pada malam kejadian, Alismi melihat pintu kamar korban terbuka, korban tidak ada di dalam kamarnya, maka selaku orang tua terang saja ia panik dan mencari keberadaan Mawar namun tidak ditemukan. Sekitar Jam 02.00 Wib Alismi melihat korban kembali kerumah dengan berjalan kaki.

Alismi menaruh curiga melihat gelagat anaknya kemudian ia mendesak korban untuk mengaku dari mana ia menghilang dan apa yang sudah terjadi. Korban mengakui bahwa ia baru saja pulang dari rumah tersangka. Terus didesak, akhirnya korban mengakui telah melakukan hubungan intim di rumah tersangka, Khairul Amri, dan hubungan itu telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Kamis (11/4) sampai Minggu (14/4)

Tidak menerima perlakuan itu, maka Alismi melaporkan Peristiwa ini ke Mapolsek Tapung, selanjutnya pihak kepolisian meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dirumahnya Jl.Garuda Sakti Km 7 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Tersangkapun mengakui perbuatannya kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek Tapung karena telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.