Pekanbaru, (antarariau.com) - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menemukan sekitar 70.000 nomor induk kependudukan (NIK) ganda, maka dihapus demi menghindari tertib administrasi.
"Dalam temuan petugas kami ada sekitar 70 ribu NIK ganda yang tersebar pada sejumlah Kecamatan dan kelurahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Pekanbaru, Zulfikar, Selasa.
Dia mengatakan, masalah tersebut ditemukan setelah petugas merekam ulang data kependudukan, maka didapat ada persamaan sidik jari.
Namun data ganda tersebut dihapus dari sistem kependudukan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih data warga.
Bahkan untuk perekaman yang kedua kali, maka sistem komputerisasi menampilkan kesamaan data untuk nama orang tua dan sidik jari.
Menurut dia, data yang asli dan sudah baku ketika warga mendatangi kantor kecamatan setempat saat perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronika.
Zulfikar mengatakan, pembersihan data ganda itu dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya mengharapkan agar warga tidak memberikan data ganda karena bila disengaja dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku.
Menyangkut NIK ganda tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada aparat kelurahan dan kecamatan agar warga memberikan data yang benar.
Warga Kota Pekanbaru tersebar pada 12 kecamatan dan 60 kelurahan, maka data ganda itu berada diantaranya di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tenayan Raya.