Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut telah mengeluarkan 186 izin upaya paksa yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sepanjang 2021.
"Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan sepanjang 2021," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Selasa.
Indriyanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 yang dihadiri oleh lima orang anggota Dewas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji.
Baca juga: KPK telusuri dugaan korupsi DID yang libatkan eks Bupati Tabanan-Bali, lagi-lagi korupsi
Sejumlah 186 izin itu terdiri dari izin penyadapan sebanyak 79 izin, penggeledahan sebanyak 42 izin dan penyitaan sebanyak 65 izin.
"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," tambah Indriyanto.
Baca juga: KPK panggil mantan istri Zumi Zola terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Dewas juga melakukan monitoring pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
"Kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara, pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik sebanyak 43," ungkap Indriyanto.
Kedua, melakukan verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249 berita acara.
Rinciannya 198 berita acara penyitaan dan 51 berita acara penggeledahan.
Dewas juga melakukan peninjauan lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.
Baca juga: KPK tahan Bupati Penajam Paser Utara, ini kasusnya
Menurut Indriyanto, izin-izin itu dikeluarkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.
Putusan MK tersebut menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.
Selanjutnya MK juga mengatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas (bukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas seperti sebelumnya diatur dalam UU No. 19 tahun 2019).
Baca juga: KPK panggil lima saksi dalam penyidikan kasus Wali Kota Bekasi
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB