Kasus pemerkosaan viral di Pekanbaru, LPA : Ini kejahatan luar biasa

id Lpa riau, esther yuliani ,Pemerkosaan, pemerkosaan pekanbaru

Kasus pemerkosaan viral di Pekanbaru, LPA : Ini kejahatan luar biasa

Ilustrasi. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kasus pemerkosaan yang menimpasiswi SMP berusia 15 tahun di Kota Pekanbaru dan membuat publik terhenyak, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau angkat bicara dengan menganggapnya hal itu adalah kejahatan luar biasa.

Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani melalui pernyataannya yang diterima ANTARA, Minggu, mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang

dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidanadikategorikan sebagai delik biasa sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.

"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehinggapenyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukanupaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.

"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketukoleh hakim pada pengadilan kasus ini," demikian Esther Yuliani.

Baca juga: Penjelasan uang Rp80 juta di balik perdamaian kasus pemerkosaan

Baca juga: Kasus dugaan pemerkosaan oelh anak DPRD terus berlanjut, ini kata Kapolresta Pekanbaru