Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan, berkemungkinan ditahan sebelum pelaksanaan Islamic Solidarity Games (ISG) Pekanbaru, Juni 2013.
"Hal itu karena dalam aturan KPK, masa perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk seorang tersangka hanya satu kali selama enam bulan," kata sumber di lembaga penegak hukum itu ketika dihubungi Antara Pekanbaru per telepon, Senin.
Penyidik KPK sebelumnya juga sempat memastikan tidak ada penetapan status cegah ketiga kalinya untuk Gubernur Riau Rusli Zainal.
Pelaksanaan ISG di Pekanbaru semula dijadwalkan berlangsung awal Juni, tetapi sekarang ada rencana diundur ke Oktober 2013.
"Dia sudah dicegah dua kali dan tidak ada yang ketiga kalinya," kata Ketua Tim Penyidik KPK Christian saat memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Rusli Zainal di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Namun saat ditanya apakah maksudnya Rusli akan segera ditahan? penyidik ini mengaku belum bisa memastikannya mengingat semua itu membutuhkan proses lebih lanjut.
"Tidak ada yang pasti, namun kita lihat saja nanti apa hasilnya. Apakah dibutuhkan RZ (Rusli Zainal) untuk ditahan?," katanya.
KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal. Pertama dimohonkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Katika itu, Status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.
Kemudian KPK kembali memohon status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013.
Apakah Rusli Zainal juga bakal ditetapkan sebagai tahanan kota? Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi per telepon dari Pekanbaru menyatakan hal tersebut tidak berlaku di lembaga KPK.
"Tidak ada status tahanan kota di KPK. Kalau sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri, itu saja sudah cukup," katanya.
Johan Budi mengatakan, sejauh ini tim penyidik KPK terus berupaya melengkapi berkas perkara Rusli Zainal.
"Setelah semuanya dipandang cukup, maka penyidik akan memeriksa RZ sebagai tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.