Penumpang di Bandara Kualanamu Deli Serdang jelang liburan tercatat 14.262 orang

id berita sumut,penumpang pesawat di bandara kualanamu,berita medan terkini,penumpang pesawat di bandara kualanamu capai 14

Penumpang di Bandara Kualanamu Deli Serdang jelang liburan tercatat 14.262 orang

Penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang menjelang Libur Sekolah dan Hari Natal 2021 (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Jumlah penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang menjelang periode libur sekolah dan Natal tercatat mencapai 14.262 orang.

"Laporan data Angkutan Udara di Bandara Kualanamu, Sabtu (18/12) dari jumlah 14.262 orang penumpang itu yakni 8.748 orang datang dan 6.014 orang berangkat," kata Manajer Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar, Senin.

Chandra menyebutkan jumlahpenerbangan di bandara ini juga mencapai 143 penerbangan yakni 70 pesawat datang dan 73 pesawat berangkat.

"Sedangkan kargo mencapai 222.290 kilogram yakni 182.639 kilogram datang dan 40.651 kilogram pergi," ujarnya.

Ia menjelaskan, lima tujuan utama berdasarkan jumlah penumpang yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (CGK) 70 persen, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP) 5 persen, Bandara Hang Nadim, Batam (BTH) 10 persen.

Selain itu, Bandara Husein Sastra Negara, Bandung (BDO) 3 persen, dan Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ) 3 persen dan bandara lain-lain sebanyak 9 persen.

Selanjutnya, lima maskapai utamaberdasarkan jumlah penerbangan yaitu Maskapai Wing Abadi (20 persen), Maskapai Lion Mentari Airlines (20 persen), Maskapai Citilink (16 persen), Maskapai Batik Air (14 persen), Maskapai Super Air Jet (7 persen) dan lain-lain (23 persen).

"Rata-rata kenaikan traffic bulan November dengan Desember yakni Pesawat (24,8 persen) dan Penumpang (24,9 persen)," kata Chandra.

Sementara itu, Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan karyawan BUMN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.