Lahan khusus pertanian di Gunung Kidul menyusut 7.766 hektare, kenapa ?

id lahan abadi,LP2B,Gunung Kidul

Lahan khusus pertanian di Gunung Kidul menyusut 7.766 hektare, kenapa ?

Dokumentasi - Panen kedelai di Kabupaten Gunung Kidul (Foto ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Pangan)

Gunung Kidul (ANTARA) - Luas lahan abadi atau lahan khusus pertanian di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami penyusutan 7.766 hektare dari 30.000 hektare menjadi 22.234 hektare karena terjadi alih fungsi lahan untuk perluasan industri hingga pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunung Kidul Adinoto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan berdasarkan data kajian implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2021 ini seluas 22.234 hektare dari 30.000 hektare. Adapun rincian LP2B di Gunung Kidul, yakni lahan inti 21.576 hektare, dan lahan cadangan 657,92 hektare.

"Penurunan ini dasarnya selain alih fungsi lahan mencapi lebih dari 300 hektare, juga dikarenakan adanya pengeluaran lahan kehutanan yang semula masuk menjadi kawasan LP2B. Kemudian jugaprogram-program strategis pemerintah seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), kawasan industri Semin, buffer jalan dan lain-lain," kata Adinoto.

Namun demikian, ia mengatakan penyusunan lahan abadi ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kabupaten/kota di DIY. Dengan luasan LP2B seluas 22.234 hektare masih tertinggi se-DIY.

"Kalau bicara persentase itu, tidak sampai satu persen alih fungsi lahan di Gunung Kidul," katanya.

Terkait alih fungsi areal pertanian di luar lahan abadi, sebarannya mulai dari kawasan Kecamatan Semin lahan dijadikan terminal, lalu di Desa Logandeng, Kecamatan Playen didirikan hotel.

"Sekarang kami sedang melakukan kajian implementasi LP2B. Nanti kalau sudah di SKkan bupati, kemudian turunannya menjadi perda sudah lock (terkunci). Artinya itu menjadi lahan hijau atau lahan abadi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan lanjutan dilakukan kajian terkait dengan draf perda oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, salah satunya di Kecamatan Semin, tepatnya di Desa Candirejo. Dalam perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.

“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” kata Winaryo.