Askes Pastikan Gaji Arwah Bustarizal Masih Aktif

id askes pastikan, gaji arwah, bustarizal masih aktif

Askes Pastikan Gaji Arwah Bustarizal Masih Aktif

Pekanbaru (antarariau.com) - PT Askes Cabang Utama Pekanbaru memastikan gaji "almarhum" Bustarizal, buron kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau masih aktif.

"Menurut aturannya memang demikian. Karena potongan Askes sebagian dilakukan pada gaji yang bersangkutan," kata Manajer PT Askes Cabang Utama Pekanbaru, Fauzirman, yang dihubungi per telepon, Kamis siang.

Bustarizal merupakan buronan yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau sejak tahun 2010. Pengungkapan kasusnya sempat terkendala karena Bustarizal sempat dikabarkan meninggal dunia di Mekkah saat Umroh di tahun 2010 oleh pihak keluarganya.

Fauzirman mengatakan, potongan Askes untuk seorang peserta yakni empat persen, dimana dua persen dipotong langsung dari gaji pegawai yang bersangkutan dan dua persen lagi dipotong dari pemerintah daerah.

"Kalau lembaga tempat bekerja yang bersangkutan adalah lembaga vertikal, maka dua persen lainnya dipotong dari iuran Pemerintah Pusat," katanya.

Kalau memang Bustarizal sudah meninggal dunia, kata dia, harusnya lembaga tempat ia bekerja telah melaporkannya ke Askes agar segera dilakukan penghapusan kepesertaan.

"Atau jika memang yang bersangkutan sudah meninggal dunia, kan' ada alih waris, isteri dan dua anak. Maka akan dilakukan pengalihan kepesertaan," katanya.

Namun dari penelusuran ANTARA, kepesertaan Askes belum ada peralihan. Bahkan Bustarizal masih terdaftar sebagai peserta aktif Askes.

"Nah, kalau tidak dilaporkan, kami juga tidak tahu kalau beliau itu sudah meninggal dunia atau belum. Namun biasanya, gaji yang bersangkutan juga tidak lagi dikeluarkan dan harusnya ada pemberitahuan ke Askes," katanya.

Artinya, demikian Fauzirman, kalau belum dilaporkan dan tidak ada penghapusan kepesertaan Askes, berarti gaji yang bersangkutan masih jalan setiap bulannya.

"Logisnya seperti ini, ketika seorang PNS meninggal dunia, pasti kantornya mengetahuinya kan..? Secara otomatis maka tidak bisa Askes melakukan pemotongan itu. Tinggal tunjangan pensiun atau tunjangan kematiannya lagi dari Taspen dan itu pun harus diurus dengan cepat," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)