Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan jawaban atas keresahan mahasiswa hingga dosen terkait masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dia menilai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, juga menjadi jawaban atas ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR RI minta Polri objektif terkait kritikan masyarakat
"Saya mendukung aturan ini karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri, jadi memang urgensinya sangat mendesak. Sebelum RUU PKS disahkan, Permen tersebut diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dukungannya tersebut terutama berdasarkan hasil survei Mendikbud Ristek di tahun 2019, kekerasan seksual di kampus ini terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum.
Baca juga: Bupati Siak terima kunker Komisi IV DPR RI terkait PSR
Sahroni juga menampik pandangan yang menyebut bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini memiliki pasal yang terkesan melegalkan seks bebas.
Menurut dia, hal itu tidak tepat karena dalam aturan lanjutannya ada penjelasan tentang “tanpa persetujuan korban” dengan lebih merinci.
"Kalau yang dipermasalahkan terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban', menurut saya hanya mispersepsi saja, karena kan selanjutnya ada penjelasan lebih rinci soal apa saja, persetujuan korban itu maksudnya," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI minta kinerja Jaksa Agung tidak terganggu isu poligami
Dia menilai kurang tepat jika Permendikbudristek tersebut dianggap melegalkan seks bebas karena sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya, bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum dan ada poin-poinnya.
Karena itu menurut dia, frase “persetujuan” tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
Baca juga: Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel sebut lawan pinjol ilegal dengan kuatkan PNM dan koperasi
Berita Lainnya
RAPP dukung percepatan penurunan stunting di Riau
07 May 2024 17:04 WIB
Kebaya bisa jadi identitas budaya Indonesia berbasis kelokalan
07 May 2024 16:58 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Dokter: Jangan sepelekan rasa haus, ini tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai
07 May 2024 16:43 WIB
Pemprov Sumatera Barat gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
07 May 2024 16:39 WIB
Kadin ungkapkan peningkatan infrastruktur air penting capai Indonesia Emas 2045
07 May 2024 16:32 WIB
Dinkes DKI larang warga pakai atap asbes karena bisa picu sejumlah penyakit
07 May 2024 15:59 WIB
Penyanyi Jazz Diana Krall sukses menggelar konser tunggal di Jakarta
07 May 2024 15:50 WIB