Delapan Kulit Harimau Sitaan Polisi Ternyata Milik BBKSDA

id delapan kulit, harimau sitaan, polisi ternyata, milik bbksda

Delapan Kulit Harimau Sitaan Polisi Ternyata Milik BBKSDA

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Ahmad Sahroji, mengakui bahwa delapan kulit harimau Sumatera yang disita polisi dari tersangka berinisial SP merupakan inventaris yang dititipkan.

"Ada surat inventaris keluarnya, lengkap. Anak saya sudah menjelaskan semuanya ke polisi," kata Sahroji di Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya, Jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek rumah SP di Jalan Tanjung Datung Gang Berdikari, pada Rabu (19/12). Dari penggerebakan itu ditemukan 10 lembar kulit harimau, tiga kulit beruang dan lima tanduk rusa.

Tersangka SP mengklaim delapan kulit merupakan titipan dari BBKSDA Riau sejak Maret lalu. Sahroji mengakui petugasnya memang memberikan surat tugas kepada SP untuk melakukan penyamakan dan membentuk kulit harimau menjadi boneka atau offset.

"Jadi bukan kami berdagang kulit, tapi kulit itu kami titipkan ke SP karena daripada rusak," ujarnya.

Menurut dia, kulit harimau itu merupakan barang sitaan yang beberapa diantaranya juga dari jajaran Polresta Pekanbaru. Permasalahannya, Sahroji mengatakan SP tidak kunjung menyelesaikan pesanan karena belum ada pembayaran dari BBKSDA.

"Untuk penyamakan satu kulit sampai jadi offset biayanya Rp15 juta. SP belum mengerjakannya karena kami belum ada anggarannya, malah sekarang bermasalah dengan polisi," katanya.

Namun, Sahroji mengatakan dua kulit harimau, kulit beruang dan tanduk rusa bukan merupakan milik BBKSDA.

"Ternyata SP juga menerima pesanan lain, malah dikerjakan duluan. Kulit itu milik siapa, kami juga tidak tahu," kata Sahroji.

Ia mengatakan, polisi makin yakin untuk menetapkan status tersangka kerena SP tidak bisa menjelaskan kepemilikan dari dua kulit harimau sisanya dan lima kulit beruang lainnya. Sp dijerat dengan pasal 21 Huruf D Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Ekosistem dan Sumber Daya Alam. Lelaki lima anak itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polresta AKP Meilki Bharata mengatakan, polisi tetap menetapkan status tersangka kepada SP. Dalam pemeriksaan, ia mengatakan SP terus menutupi siapa pemilik dua kulit harimau, kulit beruang dan tanduk rusa yang disita.

"Tersangka hanya mau mengatakan delapan dari sepuluh kulit harimau yang sedang dikeringkannya merupakan milik BBKSDA, sisanya dia bilang tidak tahu," kata Meilki.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, SP mengaku tidak menanyakan siapa nama pemesannya. Selain itu, pria berusia 61 tahun itu mengaku tidak pernah mengetahui kapan barang-barang ilegal tersebut diambil dari rumahnya setelah selesai pengerjaannya.

"Tersangka tahu kalau apa yang dilakukannya merupakan hal ilegal. Tapi dia mengaku sebagai pekerja seni, dia mendapatkan kepuasan ketika menyelesaikan pekerjaan," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 21 Huruf D Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Ekosistem dan Sumber Daya Alam. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.