Legislator Yang Bantah Kalau Mangkir Bersaksi Kasus Suap PON

id legislator yang, bantah kalau, mangkir bersaksi, kasus suap pon

Legislator Yang Bantah Kalau Mangkir Bersaksi Kasus Suap PON

Pekanbaru (antarariau.com) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau Johar Firdaus membantah dirinya mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi kesaksian atas kasus dugaan suap PON XVIII 2012.

"Saya tidak mangkir untuk bersaksi di sidang lanjutan itu. Saya sempat datang lebih awal dari jadual yang ditetapkan, namun ketika itu terdakwa Lukman Abbas belum datang," kata Johar di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, dengan alasan banyaknya kesibukan, pihaknya kemudian meminta izin ke Jaksa Penuntut dari KPK untuk tidak bisa menghadiri atau memberi kesaksian pada sidang waktu itu.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.5/2008 terkait Proyek Stadion Utama dan Perda No.6/2010 tentang Proyek Arena Menembak pada Rabu (28/11) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.

Johar mengakui tidak bisa bersaksi untuk terdakwa Lukman Abbas mengingat pada waktu yang sama pihaknya juga menjadualnya suatu kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kemarin saya juga ada pertemuan terkait rencana Musyawarah Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) IX," katanya.

Sebelumnya pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PON Riau, Jaksa Penuntut juga menghadirkan saksi lainnya untuk terdakwa Lukman Abbas di antaranya Kepala Cabang PT Waskita Riau, Tri Hartanto, Kepala Divisi III PT Waskita M. sadali, dan mantan pegawai PT Waskita Sumartiyo.

Pada sidang tersebut terungkap bahwa PT Waskita Karya selaku kontraktor menyetorkan dana senilai 24.950 dolar AS sebagai uang pelicin kepada Lukman Abbas yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.

Uang itu diakui saksi untuk mengurus tambahan dana proyek pembangunan sarana PON XVIII.

Hal itu terungkap dari penuturan tiga orang saksi pada sidang lanjutan terdakwa Lukman Abbas.

Sumartiyo dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengantarkan langsung uang ke Lukman Abbas di Hotel Sheraton di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, pada 23 Maret 2012 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada kasus ini, pihak KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, dimana sepuluh di antaranya merupakan kalangan anggota DPRD Riau dan satu pegawai PT Pembangunan Perumahan, serta dua lainnya dari kalangan aparat pemerintah setempat. ***1*** (T.KR-FZR)