Penghapusan Kepesertaan BPJS, Legislator Inhil : Ada Yang Tidak Beres
Tembilahan (Antaranews Riau) - Sistem penghapusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Indragiri Hilir menuai polemik, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir, Surya Lesmana menilai penghapusan terhadap kepesertaan tersebut memiliki kejanggalan yang bisa berakibat fatal karena tidak terverifikasi secara validasi.
Anggota DPRD dari komisi IV ini mengaku sudah ada laporan dari salah satu organisasi yang menemukan masyarakat masih miskin ternyata sudah tidak terdaftar dari BPJS PBI. Dia pun merasa heran terhadap sistem penghapusan kepesertaan BPJS PBI.
"Saya heran, kok bisa dihapus peserta BPJS PBI-nya sementara yang bersangkutan masih miskin. Ini ada yang tidak beres, ada yang menjalankan tidak sesuai dengan pola dan aturan yang ditetapkan," ucap Surya Lesmana, Rabu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Duri Targetkan 1.203 Perusahaan Peserta
Surya menilai, penghapusan kepesertaan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan dengan gampang, karena kata dia, sewaktu didaftarkan kemarin melalui teken Bupati dan menindaklanjuti jika ada perubahan juga harus teken Bupati.
"Waktu dia didaftarkan diketahui Bupati, jadi pas mau dikeluarkan seharusnya juga harus diketahui Bupati. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti berbahaya sekali buat masyarakat yang tidak terdaftar sementara status perekonomiannya miskin," tutur Surya.
Kendati demikian, Surya mengaku, bahwa dia dan komisi IV akan terus memantau progres permalasahan ini karena dari awal ia sudah wanti-wanti Dinas terkait untuk melakukan upaya agar tidak timbul polemik namun nyatanya tidak juga digubris.
"Saya dari awal sudah menyarankan agar ini dilakukan verifikasi validasi secara sempurna, biarlah fokus disini aja tapi nantinya kita tidak bertengkar lagi di tahun depan. Intinya kami akan kawal karena sudah menjadi tugas kami di DPRD sehingga permasalahan ini kelar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin seusai hearing di kantor DPRD beberapa lalu mengatakan ada kesilapan oleh pihaknya dalam melakukan pendataan kemarin.
"Yang boleh kami hapus itu masyarakat yang sudah meninggal, datanya ganda dan pindah Kabupaten. Jika ada data yang terhapus namun orangnya masih ada itu kesilapan, kita akui itu," tuturnya.
Syaifuddin juga mengatakan akan kembali melakukan pendataan ulang, jika mendapati masyarakat yang masih ada namun datanya terhapus dari sistem maka akan segera dimasukkan kembali. "Ketika kita mengetahui bahwa orangnya masih ada secepatnya kita masukkan kembali," ucapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Riau Eksekusi Penunggak Iuran
Baca juga: Peluncuran program DMIJ Plus Terintegrasi, bupati Inhil ungkap telah siapkan berbagai terobosan