BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Riau Eksekusi Penunggak Iuran

id bpjs ketenagakerjaan, gandeng kejati, riau eksekusi, penunggak iuran

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Riau Eksekusi Penunggak Iuran

Ilustrasi

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Wilayah Sumatera Barat-Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota untuk eksekusi penunggak iuran yang nakal guna memaksimalkan hak pekerja.

"Kerja sama ini bagian yang tidak terpisahkan dengan Kejati karena masih banyak perusahaan yang nakal dan menunggak iuran anggotanya," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Budiono pada acara sosialisasi monitoring dan evaluasi kerja sama BPJS-TK Kanwil Sumbar-Riau dengan Kejaksaan se-wilayah Riau di Pekanbaru, Jumat.

Budiono menjelaskan setiap warga negara yang memiliki aktifitas ekonomi wajib mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lewat kerja sama BPJS-TK dengan Kejati yang sudah berlangsung dua tahun lalu, pihaknya bisa terbantu menyelesaikan berbagai sengketa dengan perusahaan yang terkait masalah tunggakan iuran, keanggotaan yang belum terdaftar hingga upah lewat Surat Kuasa Khusus (SKK).

Sejauh ini kerja sama sudah berlanjut hingga kabupaten/kota yang ada terdapat kantor cabang BPJS-TK dengan Kejari.

"Sejauh ini untuk wilayah Sumbar-Riau ada 11 kantor yang sudah bekerj sama dengan Kejati setempat dan 18 Kantor Cabang dengan Kejari serta khusus Riau ada lima cabang yang sudah MoU dengan Kejari setempat," tutur Budiono.

Data kepesertaan aktif BPJS-TK Kanwil Sumbar-Riau per 31 Oktober 2018, terdiri dari jumlah badan ussaha aktif ada 13.913 perusahaan, jumlah tenaga kerja penerima upah (TKPU) aktif ada 431.747 orang serta jumlah tenaga kerja bukan penerima upah (TKBPU) aktif sebanyak 39.903 orang.

Ia menambahkan sejauh ini dari semua pengaduan yang sudah di SKK ke Kejati bisa dimediasi untuk diselesaikan secara persuasif.

"Makanya Kejari yang berhasil dan punya progres baik kita beri penghargaan seperti kepada Kejaksaan Pekanbaru dan Kuantan Singingi," tambah Budiono.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur menjelaskan sesuai ketentuan pihaknya diberi wewenang keperdataan jika jika BPJS-TK meminta pihaknya untuk mengesekusi tunggakan sesuai SKK yang diajukan.

"Berdasarkan SKK inilah kami nantinya bersama-sama Kejari untuk melakukan dan menindaklanjuti tagihan yang macet dan tidak lancar," katanya.

Ia mengharapkan sosialisasi tentang BPJS-TK di daerah-daerah bersama Kejari lebih dimasifkan lagi, sehingga para Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten memahami kepesertaan ini dipenuhi karena merupakan amanat undang-undang.

Pada acara tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama dengan lima Kejari, yakni Siak, Pelalawan, Bengkalis, Pekanbaru dan Kuantan Singingi.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan bagi Kejaksaan terbaik se-Riau periode Januari-Oktober 2018 sebagai tindak lanjut SKK penunggak iuran.