Legislator dukung pengusutan proses impor bawang putih yang tak sesuai aturan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,impor bawang

Legislator dukung pengusutan proses impor bawang putih yang tak sesuai aturan

Buruh mengangkat pasokan bawang putih impor di gudang Pasar Induk Gadang, Malang, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo akan mendukung adanya pengusutan proses impor bawang putih yang tidak sesuai ketentuan karena tidak menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) maupun Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Kalau memang mau clear harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka," kata Firman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Harga bawang merah makin tak terjangkau, karena tembus Rp50 ribu perkilogram di Dharmasraya

Menurut dia, penelusuran prosedur impor bawang putih menjadi penting karena masih ada dugaan impor tersebut hanya dilakukan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha tertentu.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Meski demikian, ia tidak memungkiri adanya beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal.

Ia mengatakan selama ini juga masih terdapat kasus SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, ada juga perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban, tapi tidak kunjung mendapatkan SPI.

Sebelumnya, pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan masih ada importir yang belum mendapatkan SPI meski sudah mengajukan sejak enam bulan lalu.

Padahal impor bawang putih masih terus berjalan dan diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sebetulnya belum mendapatkan izin secara resmi.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung mendapatkan SPI untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut dia, jika memang Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengeluarkan SPI, namun impor masih terjadi, maka diduga masih ada "permainan" yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur," ujar pengajar Universitas Trisakti ini.

Trubus juga menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan serta intervensi secara politik oleh DPR untuk mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.

"Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan mal-administrasi," katanya.

Baca juga: Satgas Pangan sebut, 52.000 ton bawang putih impor sudah masuk ke Indonesia

Baca juga: Parfum bawang merah diyakini mampu tangkal pandemi COVID-19


Pewarta: Satyagraha