Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dengan memasukkan beberapa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah dan DPR RI.
"Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani sampaikan orasi ilmiah milad ke-60 Universitas Syiah Kuala
Setelah itu seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin dalam Rapat Paripurna DPR RI menjelaskan Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati sebanyak 33 RUU yang terdiri atas 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
Menurut dia, dalam perkembangannya, RUU tersebut ada yang sudah disahkan menjadi UU, masuk pembicaraan tingkat 1, menunggu Surat Presiden (Surpres), dan masih proses harmonisasi di Baleg.
Baca juga: DPR RI gelar rapat paripurna untuk tetapkan Lodewijk jadi wakil ketua
"Dari gambaran tersebut maka perlu didorong dan ditingkatkan bersama," ujarnya.
Dia mengatakan melihat perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu (15/9) menyetujui dan menyepakati beberapa poin.
Baca juga: Airlangga Hartarto pertimbangkan Sekjen Golkar Lodewijk jadi Wakil Ketua DPR
Menurut dia, raker tersebut memasukkan tiga RUU usulan pemerintah dan satu usulan DPR RI dalam Prolegnas 2021.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: DPR minta pemerintah kaji mendalam pengangkatan Plt kepala daerah dari TNI/Polri aktif
Satu RUU usulan DPR RI adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Memasukkan satu RUU usulan DPR RI dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Bahan Kimia," katanya.
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB