Jakarta (ANTARA) - DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis pagi dengan salah satu agendanya adalah penetapan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin.
Rapat raripurna tersebut akan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: Airlangga Hartarto pertimbangkan Sekjen Golkar Lodewijk jadi Wakil Ketua DPR
"Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Nama Lodewijk telah diajukan Partai Golkar kepada pimpinan DPR pada hari Rabu (29/9). Sesuai dengan mekanisme, penetapan Wakil Ketua DPR RI yang baru dilakukan dalam rapat paripurna.
Baca juga: DPR minta pemerintah kaji mendalam pengangkatan Plt kepala daerah dari TNI/Polri aktif
Setelah Lodewijk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR, kata Puan, yang bersangkutan akan langsung dilantik dan dipandu pengucapan sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.
Menurut dia, agenda kedua rapat paripurna, yaitu pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
"Penetapan RUU APBN 2022 menjadi UU akan didahului dengan penyampaian laporan yang berisi pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I," ujarnya.
Baca juga: DPR: Hingga saat ini belum ada nama usulan pengganti Azis Syamsuddin
Puan mengatakan bahwa agenda rapat paripurna selanjutnya adalah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Hasil Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
"Rapat paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Baleg DPR tentang Pendidikan Kedokteran. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," katanya menjelaskan.
Baca juga: Anggota Badan Anggaran DPR: Tingkatkan lifting minyak dengan regulasi yang kondusif
Setelah itu, lanjut dia, DPR akan mengambil keputusan terkait dengan perpanjangan waktu terhadap pembahasan tiga RUU.
Berdasarkan laporan pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 27 September 2021, pimpinan Pansus, Komisi I, dan Komisi X DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: DPR RI ketok palu, setujui Nyoman Adhi Suryadnyana jadi anggota BPK periode 2021-2026
Puan mengatakan bahwa rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan penetapan mitra kerja Komisi VII DPR RI.
Menurut dia, ada tiga lembaga yang akan menjadi mitra kerja baru Komisi VII DPR, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).