Bank Riau Kepri jadi mitra Pemprov Kepri subsidi bunga pinjaman modal usaha

id Brk, bank riau kepri, pemprov kepri

Bank Riau Kepri jadi mitra Pemprov Kepri subsidi bunga pinjaman modal usaha

Penandatangan MoU antara Bank Riau Kepri dan Pemprov Kepri. (ANTARA/HO-BRK)

Pekanbaru (ANTARA) - Bank Riau Kepri bersama Pemprov Kepulauan Riau melakukan kerjasama dalam pemberian bantuan subsidi bunga atau margin terhadap pelaku UMKM yang melakukan pinjaman untuk modal usaha melalui Bank Riau Kepri.

Kerjasama tersebut merupakan komitmen kedua belah pihak dalam upaya penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya di masa pandemi COVID-19.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Riau KepriTengkoe Irawan mengatakan kerjasama yang dilakukan Bank Riau Kepri dengan Pemrov Kepri ini mulanya digagas Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pada 21 Agustus 2021 lalu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Dirut Bank Riau Kepri Andi Buchari menandatangani kerjasama tentang kredit atau pembiyaanusaha mikro dengan subsidi bunga atau margin di Kota Pekanbaru.

"Ini memang inisiatif dari Gubernur Kepulauan Riau, yang kita harapkan dapat meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro serta akan membuka peluang bisnis baru selama masa pandemi COVID-19 ini," kata Tengkoe Irawan pada acara penandatanganan kerjasama tersebut di Tanjungpinang, Rabu (15/9).

Bank Riau Kepri, memberikan relaksasi kepada sekitar 2.000 debitur yang mengalami keterlambatan dan hambatan dalam menjalankan bisnisnya. Kepedulian Bank Riau Kepri dengan kondisi para debitur selama masa pandemi COVID-19 ini hampir sama dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemrov Kepri, dimana debitur tetap mengembalikan pokok angsuran dari pinjamannya tanpa mengganggu bisnis yang sedang berjalan.

"Setelah nanti program Kredit/pembiayaan Usaha Mikro dengan Subsidi bunga/margin ini berjalan, pihak Bank Riau Kepri dengan OPD terkait akan terus melakukan sosialisasi kepada debitur, agar persepsi yang sama dari kerjasama ini tidak diterima berbeda oleh debitur. Mulai dari saat prospek hingga monitoringnya nanti harus sejalan antara pihak Bank dengan OPD terkait," kata Tengkoe lagi.

Pada kesempatan yang sama, Pj Sekdaprov Kepri Lamidi menegaskan, komitmen Pemrov Kepri dalam upaya penguatan dan pemberdayaan UMKM ini sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

Hal ini diharapkan mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Usai penandatangan MoU antara Bank Riau Kepri dan Pemprov Kepri. (ANTARA/HO-)


Lamidi juga menegaskan masyarakat atau pelaku UMKM yang akan memanfaatkan program subsidi bunga pinjaman modal usaha dari Pemrov Kepri ini, harus paham dulu dengan kata bantuan subsidi bunga. Pinjaman ini bukan uang hilang, melainkan tetap harus dikembalikan sesuai pinjaman yang diajukan.

"Jadi yang dibantu oleh Pemrov Kepri itu adalah pembayaran bunga dari pinjaman yang diajukan pelaku UMKM. Ini bentuk upaya kami membantu pelaku UMKM agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19 ini. Keuntungan yang diperoleh dari usaha nanti juga bisa disimpan untuk menambah modal usaha. Smentara modal awal dari pinjaman ini tetap dibayarkan ke Bank Riau Kepri sebagai mitra kita dalam program ini," paparLamidi.

Tidak hanya itu saja, Dinas Koperasi dan UKM harus dapat selalu berkordinasi dengan pihak Bank Riau Kepri untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemanfaat bantuan subsidi bunga pinjaman ini. Evaluasi dan monitoring harus dilakukan secara berkala terhadap pemanfaat bantuan ini, agar tidak disalah artikan maksud dari bantuan Pemprov Kepri ini.

"Ini tugas Dinas Koperasi dan UKM bersama pihak Bank Riau Kepri, bagaimana perkembangan usaha pemanfaat setelah mendapat bantuan, apa kendala mereka dan hal lainnya. Ini harus dianggarkan sekali 2 bulan, kita tidak ingin ada pemanfaat yang macet dalam membayar angsuran modal usahanya," jelasLamidi lagi.

Dalam program Pemrov Kepri ini, pelaku UMKM dapat meminjam uang di Bank Riau Kepri untuk modal usaha senilai Rp20 juta maksimal dan mendapat keringanan tanpa bunga.

"Karena, bunga pinjaman modal tersebut dibayar oleh Pemprov Kepri. Sehingga, pelaku UMKM hanya mengembalikan pinjaman pokok kepada Bank RiauKepri, dengan masa paling lama dua tahun. Jangan sampai salah mengartikan bantuan Pemrov ini," katanya mengakhiri.

Baca juga: Permudah layanan keuangan, Pemkab Natuna gandeng Bank Riau Kepri

Baca juga: Bank Riau Kepri Jalin kerjasama layanan perbankan dengan Tanjung Pinang