Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi SH. MHum, mengatakan terduga pelaku kasus penculikan dan perkosaan 4 pelajar SMA Jaya Pura diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.
"Jika terbukti pelakunya adalah orang-orang terhormat, maka hal tersebut merupaka justru menjadi alasan yang memberatkan," kata Erdianto di Pekanbaru, Selasa.
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait dugaan kasus penculikan dan perkosaan terhadap 4 pelakar Jaya Pura inisial DOL, DAL, RW, dan OW berusia 16 tahun itu oleh pelaku, yakni GOY (Kepala Dinas PUPR Papua), PM (politikus), MI, (Ajudan Kepala Dinas PUPR), VY (Kabag Dinas PUUPR Papua), JSA (om dari salah satu korban).
Kronologis kasusnya, berdasarkan keterangan keluarga korban, pada April 2021, para korban diajak oleh para pelaku termasuk om korban untuk jalan-jalan ke Jakarta tanpa sepengetahuan keluarga. Selanjutnya, korban diiming-imingi dikasih uang pada Juni 2021, namun kenyataannya tak begitu. Para korban justru diculik dan dipaksa untuk meminum alkohol dan mengajak ke bar. Bahkan, para korban dianiaya dan diintimidasi agar menuruti semua permintaan mesum pelaku. Jika tidak, diancam dan ditekan dengan berbagai alasan.
Menurut Erdianto, kasus penculikan dan perkosaan bukan delik aduan, jadi tidak ada istilah damai dalam kasus itu, apalagi jika korbannya adalah di bawah umur 18 tahun, ancaman pidana minimalnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, tidak ada penghentian penyidikan gara-gara perdamaian dalam perspektif restoratif justice, itu tidak dapat dilakukan terhadap kasus perkosaan atau penculikan.
"Jika tidak terbukti, ya baru boleh dihentikan penyidikannya," katanya.
Sementara itu sejumlah politikus DPR RI mendesak pihak berwajib mengusut kasus kejahatan terhadap anak ini sampai tuntas. "Kalau perlu pelakunya ditembak jika melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri," katanya.
Dia pun meminta polisi agar segera bertindak tegas. Siapapun pelakunya harus segera ditangkap karena ini benar-benar biadab. Demikian pula anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, meminta polisi mengungkap kasus tersebut dan menghukum pelakunya.