Jakarta Barat pantau pasar antisipasi beredarnya penjualan daging anjing

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, daging

Jakarta Barat pantau pasar antisipasi beredarnya penjualan daging anjing

Tolak Konsumsi Daging Anjing Komunitas pecinta anjing DogsterIndo melakukan aksi Stop Konsumsi Daging Anjing saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Minggu (13/12/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) akan memantau penjualan daging di seluruh pasar untuk mengantisipasi adanya peredaran daging anjing.

"Kita akan kerahkan petugas pengawas di lapangan untuk memantau adanya peredaran daging anjing," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Iwan Indriyanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Wah ada oknum pedagang jual daging anjing di Pasar Senen

Dia juga sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya untuk memantau pasar mana saja yang kedapatan menjual daging anjing.

Menurut dia, sejauh ini pemerintah hanya mengatur regulasi untuk pemotongan daging babi. Di beberapa pasar pun disediakan gerai khusus untuk memotong daging babi.

"Jadi, kalau di Pasar Jaya ini ada disediakan itu penjualan yang non halal, kebanyakan babi, karena babi punya rumah potong hewannya (RPH). Nah RPH anjing belum ada,'" kata dia.

Baca juga: Penjualan daging beku di DKI jadi peluang bisnis saat pandemi COVID-19

Hingga saat ini, Iwan memastikan belum ada temuan penjualan daging anjing di wilayahnya.

Jika ditemukan, Iwan memastikan akan memberikan sanksi kepada pedagang.

Sebelumnya, Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Baca juga: Harga daging sapi dan ayam ras naik di pasar Pekanbaru

"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza.

Gatra menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.

Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.