Polisi tangkap komplotan pencuri bermoduskan tuduh korban

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, polisi

Polisi tangkap komplotan pencuri bermoduskan tuduh korban

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho memperlihatkan sejumlah barang bukti dari para tersangka kejahatan di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polsek Tebet menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjalankan modus menuduh korban mengambil telepon selular dan kendaraan motor yang dilakukan di Manggarai, Jakarta Selatan.

Adapun kelima pelaku yakni, AAR (16) bertindak sebagai otak dari tindak pidana, MRA (17), dan MR (18) yang menodongkan sebilah pisau kepada korban ditangkap di kawasan Jakarta Timur. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu TM (16) dan RR (17 Tahun) diringkus petugas di sebuah penginapan daerah Menteng Jakarta Pusat pada Senin kemarin.

Baca juga: Polisi tangkap pria diduga bunuh perempuan di hotel

"Modusnya selalu sama mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh, 'kamu yang ambil HP saya', ganti HP mu dan motormu kemudian dibawa kabur," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho di Jakarta Selatan, Selasa.

Alex mengatakan kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil berupa handphone dan kendaraan roda dua dari sejumlah korban.

Lebih lanjut, Alex menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tebet mendapatkan laporan dari salah satu korban dengan inisial MAB (19).

Kepada polisi, MAB mengaku menjadi korban atas perampasan berupa telepon seluler dan kendaraan saat nongkrong di Manggarai, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi ini ajari tahanan mengaji dari balik jeruji besi

"Tersangka awal yang kami amankan adalah tersangka 4 dan tersangka 5 yang masih di bawah umur. Dua tersangka di bawah umur ini bersama empat orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," kata Alex.

Alex menambahkan barang hasil dari curian itu dijual pelaku di kawasan Jatinegara, Matraman dan Kebayoran Lama dengan rincian sepeda motor seharga Rp3.000.000 dan telepon selular senilai Rp1.000.000.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pelaku dalam aksi balas dendam tawuran di Johar Baru

"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati saat proses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi para tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online," tutur Alex.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.

Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tujuh penjara.

Baca juga: Polisi tetapkan 5 anggota DPRD Labura jadi tersangka penggunaan narkoba