Ketua Apindo sebut pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, stimulus

Ketua Apindo sebut pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha

Tangkapan layar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi pelaku usaha agar bisa memenuhi kewajiban, seperti mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan, dan membayar gaji karyawan.

Desain tersebut, kata Hariyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, diperlukan oleh pelaku usaha terutama apabila pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Juli 2021.

Baca juga: Kementerian ESDM mengungkapkan lebih dari 32 juta pelanggan terima stimulus ketenagalistrikan

Hariyadi juga mengharapkan adanya konsistensi lembaga keuangan atas implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara seragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok," kata Hariyadi.

Selama ini, ia masih menemukan otoritas yang menekan pihak perbankan agar rigid dalam restrukturisasi utang pengusaha. Hal ini mengakibatkan pihak perbankan mengalami kebingungan.

"Ini harus jadi perhatian karena kami berharap seluruh elemen negara satu prinsip dalam penyelesaian yang terkait restrukturisasi," imbuhnya.

Baca juga: Ekonom nilai stimulus pemerintah mampu dorong pertumbuhan ekonomi

Dalam kesempatan ini, ia ikut meminta pengupahan buruh bisa didasarkan pada kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerja. Karena itu, implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2021 sebaiknya dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM sampai 26 Juli 2021. Apabila kemudian tren kasus positif COVID-19 menurun, Presiden Jokowi mengatakan akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

Baca juga: Harga emas melonjak lagi setelah lama turun

Terkait perpanjangan PPKM tersebut, Hariyadi juga meminta pemerintah memberikan keringanan biaya listrik dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi di area perindustrian dan perdagangan dengan membuat sentra vaksinasi.

"Sekarang stok vaksin sudah cukup banyak tapi pelaksanaan vaksin terkendala kekurangan tenaga kesehatan dan sebagainya. Kami berharap lokasi vaksinasi ditentukan secara permanen, jangan sampai ad hoc yang berpindah-pindah dan membingungkan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Anggaran stimulus listrik untuk triwulan III 2021 capai Rp2,33 triliun