Jakarta (ANTARA) - Operasional bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) di tengah pandemi COVID-19 ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk untuk pelaku perjalanan internasional yang telah ditetapkan pemerintah.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan saat ini peraturan terkait pelaku perjalanan internasional yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, dan Addendum Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Saat PPKM darurat Bandara SSK II Pekanbaru sepi
"Menyusul hal tersebut, bandara-bandara AP II termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan penyesuaian prosedur bagi kedatangan penumpang rute internasional," kata Yado Yarismano dalam keterangan resmi, Kamis.
Yado mengatakan berdasarkan SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 dan Addendum SE tersebut, di bandara-bandara AP II termasuk Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pemeriksaan kartu vaksinasi dosis lengkap terhadap pelaku perjalanan internasional yang tiba baik WNI dan WNA, serta pemeriksaan hasil negatif RT-PCR, di mana kedua dokumen tersebut diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang didukung oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19.
"Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan dan dokumen keimigrasian, prosedur kedatangan internasional selesai dilakukan di bandara. Satgas Udara Penanganan Covid-19 mendukung penuh dan menjaga terlaksananya protokol kesehatan dan seluruh prosedur yang harus dijalankan di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Ia menambahkan setelah selesai menjalankan prosedur kedatangan di bandara, selanjutnya pelaku perjalanan internasional menjalani karantina di lokasi di luar bandara.
Lokasi karantina sesuai Addendum SE Nomor 8 Tahun 2021 ditetapkan bahwa bagi WNI (Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah) yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri.
"Tes RT-PCR pertama maupun kedua yang harus dijalankan pelaku perjalanan internasional juga dilakukan di lokasi karantina, atau bukan di bandara-bandara AP II," pungkasnya.
Baca juga: 12 penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru terjaring positif COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, penumpang di Bandara Pekanbaru dites usap
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB