Sukabumi (ANTARA) - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dijerat dengan berbagai sanksi sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait lainnya yang keluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun kepala daerah.
"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar bisa saja berlapis, karena ada beberapa UU dan peraturan yang menjadi dasar pemberian sanksi dalam Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 443/724-Huk/2021 tentang PPKM darurat dalam penanganan COVID-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Minggu.
Ia mengatakan, dalam Surat Edaran penerapan PPKMDarurat 3-20 Juli 2021 tersebut secara tegas beberapa sanksi bisa dijeratkan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi,
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut sudah tertuang berbagai aturan untuk mengatur aktivitas masyarakat selama penerapan PPKMDarurat sebagai upaya dan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Namun demikian, ia menyadari bahwa penerapan PPKMDarurat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat, tapi langkah ini harus dilakukan demi kebaikan bersama karena seperti diketahui terjadi lonjakan angka pertambahan kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19.
Dari data yang diterimanya, terjadi lonjakan kasus baru pada Juni yang mencapai 120 persen. Pada Mei warga yang terkonfirmasi positif bertambah sekitar 400 orang, tapi pada Juni menjadi 1.053 orang, sehingga Kota Sukabumi masuk dalam daerah dengan nilai asesmen 4.
"Jangan anggap sepele keberadaan virus ini, taati peraturan demi kebaikan bersama jangan sampai diri sendiri maupun orang tercinta menjadi korban. Taati aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, semoga ikhtiar ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk keselamatan semua pihak dari serang COVID-19," tambahnya.
Di sisi lain, Fahmi mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli. Ia pun terus berkoordinasi dengan unsur forkopimda lainnya dalam menjalankan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Berita Lainnya
Pekanbaru terbitkan kartu bagi pekerja esensial untuk lintasi penyekatan
13 August 2021 7:35 WIB
Selama PPKM di Pekanbaru, lima titik perlintasan ini akan dijaga dan wajib swab
26 July 2021 6:49 WIB
49 warganya COVID-19, satu desa di Bengkalis di-PPKM
23 July 2021 13:18 WIB
Ahli epidemiologi : PPKM Darurat perlu diperpanjang
20 July 2021 22:16 WIB
Idul Adha identik dengan pengorbanan dan keikhlasan
20 July 2021 8:43 WIB
Puluhan hotel dan restoran lakukan aksi pasang bendera putih, ada apa?
20 July 2021 5:53 WIB
BTN salurkan bansos pemerintah sebesar Rp433,78 miliar selama PPKM darurat
19 July 2021 16:28 WIB
Bersepakat gelar Takbir Akbar Nasional Virtual
19 July 2021 5:41 WIB