Selama PPKM di Pekanbaru, lima titik perlintasan ini akan dijaga dan wajib swab

id Lima titik,Ppkm darurat, ppkm pekanbaru

Selama PPKM di Pekanbaru, lima titik perlintasan ini akan dijaga dan wajib swab

Pekanbaru mulai berlakukan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru, pihak kepolisian akan menjaga dan memeriksa mobilitas warga pada lima titik perlintasan lokasi yang tersebar di ruas jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Riau itu.

"Pada lima titik ini, setiap yang melintas wajib uji swab dan menunjukkan bukti telah vaksinasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya di Pekanbaru, Senin.

Nandang mengatakan, warga yang akan melalukan mobilitas agar waspada saat melintas di lima titik lokasi yang diawasi petugas yaitu di Jalan HR. Soebrantas, Jalan Yos Sudarso, Posko PPKM Lintas Timur, Posko PPKM di Jalan KH. Nasution, dan Jalan Garuda Sakti.

"Lima lokasi tersebut akan terus kita awasi selama PPKM Level 4 diterapkan di Kota Pekanbaru. Semua ruas jalan yang kita awasi itu yaitu akses masuk ke Kota Pekanbaru," kata Nandang.

Dikatakan dia, pengendara yang melintas di pos penjagaan yang dijaga oleh petugas harus melakukan uji swab apabila masyarakat hendak keluar maupun masuk ke Kota Pekanbaru.

"Hasil reaktif akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Madani untuk dilakukan tesPCR. Pengendara yang hendak melintas di lima titik tersebut minimal harus dapat menunjukkan tanda telah menjalani vaksinasi pertama," katanya.

Termasuk juga orang yang bekerja atau membawa kebutuhan esensial dan kritikal. Pihaknya akan selalu mengawasi akses keluar masuk Kota Pekanbaru.

"Yang boleh melintas di lima titik perbatasan atau pintu masuk kota untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam Provinsi Riau dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukkan kartu vaksin dan swab antigen H-1," pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha pertanyakan aturan makan 20 menit untuk pengunjung saat pemberlakuan PPKM

Baca juga: COVID varian baru diduga masuk Pekanbaru, waspada