Bengkalis (ANTARA) - Hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kecamatan, Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA), Badan Permuswaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat menyepakati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Desa Teluk Pambang Kabupaten Bengkalis Riau, terkait 49 warga dinyatakan reaktif COVID-19.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bantan Riski Afandy mengatakan dari tiga dusun di desa Teluk Pambang, dua dusun yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19 akan ditutup akses masuk dan keluar bagi warganya.
"Penerapan PPKM hasil kesepakatan bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, hal ini didasari dari hasil rapid test yang dilaksanakan Puskesmas Teluk Pambang sebanyak 49 warga dinyatakan positif COVID-19," ujar Riski ketika dihubungi, Jumat (23/7).
Lebih lanjut, Sekcam Riski juga mengatakan pemerintah desa juga tengah mengupayakan bantuan sembako kepada masyarakat saat pemberlakuan PPKMselama 14 hari ke depan.
"Selama pelaksanaan kegiatan PPKMdi Desa Teluk Pambang, kegiatan jual beli di pasar ditutup, aktivitas di sekolah dihentikan, pelaksanaan sholat di masjid dan surau juga dihentikan selama PPKMserta pembatasan jam malam," ungkapnya.
Sementara itu, pihak desa saat ini menyiapkan pos-pos PPKM, masker dan hand sanitizer yang akan dibagikan ke masyarakat nantinya, kemudian penyemprotan cairan disinfektan juga akan dilakukan oleh pemerintah desa ke rumah-rumah warga dan tempat tempat yang dianggap perlu dengan turut melibatkan mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di desa tersebut.
Baca juga: Gubri sebut tiga daerah di Riau zona merah, apa saja?
Baca juga: Bagan Benio, kampung tua yang dirindukan Bupati Kasmarni