Ekspor perkebunan Kepulauan Meranti ke Malaysia meningkat

id Ekspor meranti, kepulauan meranti,Ekspor ke malaysia, ekspor riau

Ekspor perkebunan Kepulauan Meranti ke Malaysia meningkat

Salah satu komoditi yaitu pinang milik masyarakat Kepulauan Meranti yang bakal diekspor ke Malaysia. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Memasuki tahun 2021, jumlah ekspor komoditas perkebunan dan pertanian di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali mengalami peningkatan pasca anjlok tajam pada 2020 silam.

Kepala Karantina Tumbuhan dan Hewan

WIlayah Kerja Selatpanjang, drh Abdul Azis Nasution, Rabu mengatakan, sejumlah komoditas yang dimaksud mulai dari kelapa, tepung sagu, hingga pinang.

"Untuk ekspor hasil perkebunan kelapa, dari Januari sampai April 2020 lalu sebanyak 5.358.350 kilogram. Sementara sejak Januari hingga April 2021 meningkat mencapai 7.866.000 kilogram," rinci Azis.

Sementara, total ekspor pinang pada Mei 2020 sebanyak 185 ton dan pada tahun 2021 meningkat sebesar 291 ton. Sedangkan tepung sagu pada Mei 2020 sebesar 2.482 ton meningkat pada 2021 sebesar 4.700 ton.

"Semua komoditas tersebut diekspor ke Malaysia. Rata-rata mengalami peningkatan, namun belum berhasil mencapai target nasional yakni 3 kali lipat," kata Azis.

Azis juga mengaku saat ini juga terdapat komoditas baru yang juga diekspor ke Malaysia. Di antaranya, damar, salak, jahe merah, biji kopi, ragi, talas dan madu.

Di samping itu, pihaknya akan membantu petani dalam kegiatan ekspor melalui sosialisasi, sehingga animo masyarakat Kepulauan Meranti untuk melakukan ekspor bisa semakin meningkat.

"Mereka bisa melakukan ekspor langsung tanpa ragu. Karena ekspor ini bisa dilakukan secara perorangan, dan menjadi program secara nasional," bebernya.

Ditambahkan Fungsional Pemeriksa Tumbuhan, Bangkit Oktavian bahwa sejumlah syarat melakukan ekspor tidaksulit untuk dipenuhi. Bahkan bisa dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi.

Syarat itu, dijelaskan Oktavian, di antaranya permit (izin impor dari negara tujuan), CV (manifest barang), PIB (perkiraan harga barang) BL (bill of loading), invoice. Khusus untuk perorangan hanya melampirkan KTP dan NPWP.

"Ada persyaratan tambahan yakni sertifikat karantina tumbuhan (vitosanitasi). Untuk biaya sertifikat karantina hanya Rp10 ribu dan biaya pengecekan. Kalau untuk kelapa hanya Rp2 per kilogramnya," ujarnya.

Baca juga: Balai Karantina Pekanbaru dorong ekspor pertanian di Inhil

Baca juga: Ekspor Riau menurun 10,46 persen pada April