2 Perusahaan Pengemplang Pajak Di Riau Terancam Diajukan Ke Pengadilan

id 2 perusahaan, pengemplang pajak, di riau, terancam diajukan, ke pengadilan

Pekanbaru, (antarariau) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengancam akan membawa dua perusahaan di Provinsi Riau ke Pengadilan akibat terus-terusan menunggak pajak.

"Proses kasus ini sudah lama, kami terus meminta mereka membayar sehingga kami memutuskan akan membawa dua perusahaan ke Pengadilan," kata Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri, Nirwan Tjipto, di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada tiga perusahaan yang sebelumnya membandel menunggak pajak. Namun, Nirwan mengatakan hanya satu perusahaan yang akhirnya bersedia mentaati hukum.

"Kami akan melaporkan dua perusahaan ini ke polisi sekitar bulan Oktober nanti, tunggu saja nanti akan digelar konferensi persnya," katanya.

Nirwan mengatakan pihaknya masih merahasiakan identitas dua perusahaan penunggak pajak tersebut karena mengedepankan kode etik. Ia memberikan bocoran, dua perusahaan itu bergerak di bisnis impor dan ekspor.

Sebelumnya, Kanwil DJP Riau-Kepri menyatakan jumlah tunggakan pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau pada 2012 mencapai Rp840 miliar.

Selama 2011, Kanwil DJP Riau-Kepri telah mencairkan tunggakan dari wajib pajak (WP) sekitar Rp860 miliar. Jumlah itu melampaui target penyelesaian tunggakan pajak pada 2011 yang dipatok Rp622 miliar.

Pada periode itu pencapaian pencairan tunggakan pajak hingga 138 persen. Tunggakan yang tersisa sekitar Rp840 miliar merupakan gabungan dari tunggakan WP pribadi dan WP badan.

Penerimaan pajak dari Riau sendiri pada 2011 mencapai Rp9,156 triliun. Jumlah itu hanya 88,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,347 triliun. Meski begitu, penerimaan pajak Riau telah mengalami pertumbuhan positif 16,13 persen dibandingkan tahun 2010.

Untuk 2012, target penerimaan pajak di Riau mencapai Rp11,06 triliun atau naik 7 persen dari tahun sebelumnya. Rasio kepatuhan WP yang ditetapkan di Riau pada tahun ini mencapai 62,5 persen.