Diberi 100 sapi per kelompok, calon penerima di Meranti harus penuhi syarat ini

id Sapi meranti, bantuan sapi, sapi kepulauan meranti, berita meranti

Diberi 100 sapi per kelompok, calon penerima di Meranti harus penuhi syarat ini

Petugas DKPTPP Kabupaten Kepulauan Meranti saat melakukan pendataan dan pengecekan CPCL (calon penerima, calon lokasi) ke salah satu desa. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menerima sejumlah proposal usulan calon penerima bantuan sapi program strategis bupati dan wakil bupati (Adil - Asmar) di tahun 2022.

Ada sebanyak 5 ribu sapi yang bakal disiapkan. Setiap kelompok akan menerima 100 sapi dengan syarat mutlak yang telah ditetapkan, salah satunya harus memiliki luas lahan yang cukup.

"Calon penerima harus memiliki lahan untuk ternak. Minimal 10 ekor itu satu hektare. Kemudian harus ditanami rumput dulu sebagai pakan, baru terima sapinya," jelas Kadis DKPTPP Kepulauan Meranti drh Sri Novriani melalui Kabid Peternakan drh Syafrilia Wulandari kepada ANTARA, Senin (7/6).

Menurutnya, inisiatif bupati memberlakukan syarat yang diminta agar calon penerima bisa serius dalam memelihara. Karena realisasi program tersebut bukan hanya sekedar mengusulkan, namun harus diperhatikan segala persiapannya sebelum menjalankan.

"Makanya pak bupati tak main-main soal pengadaan sapi ini. Jangan sampai hanya mengusulkan saja, tapi tidak diikuti ketentuannya," tegas Syafrilia.

Tak hanya itu, jika seandainya nanti peternak sudah menjalankan program tersebut, mereka diminta memperhatikan pakan ternak dengan baik. Pihak dinas akan membantu memberikan bibit rumput yang dibutuhkan agar ditanami di lahan yang sudah disiapkan.

"Kebutuhan rumput untuk pakan sapi minimal 10 persen dari berat badannya. Kalau misal berat badannya 150 kilogram minimal rumput yg harus diberikan adalah 15 kilogram per hari. Jika ingin pertumbuhan berat badannya lebih baik maka harus dilengkapi dengan makanan tambahan (konsentrat)," ujarnya.

Setelah itu, petugas akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan. Jika kedapatan peternak lalai menjalankan program itu sehingga membuat sapi mati, bakal ada sanksi yang diberikan.

"Sanksinya berupa denda dan harus mengundurkan diri. Karena mereka (peternak) akan diberitahu sebelum mulainya dan membuat kesepakatan. Satu ekornya saja kalau mati harus membayar denda Rp20 juta. Itu jika lalai memberi makan atau sakit tak dilaporkan. Tapi lain hal dengan sakit bukan karena lalai, iya itu bisa dipertimbangkan," kata Syafrilia.

Soal mekanisme pelaksanaannya, dijelaskan Syafrilia, sapi yang diternak oleh calon penerima sampai nanti beranak. Kemudian induk dari anakan tersebut digulirkan ke calon penerima selanjutnya.

"Kalau sudah beranak di peternak pertama, induk sapinya digulirkan ke peternak selanjutnya, maksimal sampai 7 kali," jelasnya.

Kabid Peternakan itu juga menuturkan tak hanya sapi sebanyak 5 ribu ekor, pihaknya juga mengadakan 3500 ekor kambing dan 65 ribu ayam petelur.

"Mudah-mudahan program ini bisa mencapai target yang diharapkan, sehingga efeknya bisa berdampak kepada taraf hidup dan ekonomi masyarakat agar meningkat," pungkasnya.

Baca juga: Program strategis Bupati dan Wabup Meranti didukung KPK

Baca juga: Meranti bakal siapkan 5 ribu sapi untuk peternak