Kendari (ANTARA) - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Muna terpaksa menambak kaki seorang pemuda inisial Y (20) setelah melarikan diri kurang lebih sepakan diduga melakukan pencurian baterai PT Telkom senilai Rp1 miliar saat akan ditangkap namun hendak melarikan diri dari persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Muna, Inspektur Polisi Satu Hamka, melalui telepon selulernya dari Kendari, Kamis, mengungkapkan Y merupakan satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS di Kantor Pemancar Jaringan PT Telkom, di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada 18 Mei 2021 lalu yang telah diketahui identitasnya yakni AR, S dan Y.
Baca juga: Pembobol spesialis rumah mewah di Inhil dibekuk polisi
"Pada Senin 31 Mei 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Y dan S. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Y keberadaannya sementara di wilayah Jalan Gatot Subroto, Raha," kata Hamka.
Setelah menyelidiki mereka lalu menggerebek rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Muna.
Dijelaskan Hamka, pada saat akan ditangkap, Y melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur, sehingga saat itu polisi melancarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, dan mengenai pada kaki kanan tersangka, setelah berhasil ditangkap tersangka dibawa ke RSUD Raha guna mendapatkan perawatan medis," ujar Hamka.
Setelah itu tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Muna, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini dua dari tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan itu yakni AR dan Y telah ditangkap polisi sementara satu tersangka lainnya inisial S masih dikejar.
"Tersangka Y telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2021. Sementara tersangka AR telah ditahan di Rutan Res Muna sejak 20 Mei 2021 lalu, yang ditangkap petama pada 19 Mei lalu," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA sampai Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WITA, ketiga tersangka diduga melakukan pencurian baterai BTS sebanyak 40 unit, 2 buah aki, 1 buah baterai charger dengan cara merusak pintu masuk ke dalam gedung /ruangan tempat penyimpanan baterai dan aki PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Muna.
Ketiga tersangka memotong kabel penghubung antarbaterai dan kabel aki lalu mengangkatnya keluar gedung dan selanjutnya diangkut keluar secara bertahap untuk disembunyikan sementara di beberapa tempat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza DT 1042 FD.
"Yang mengakibatkan PT Telkom Muna mengalami kerugian dengan taksiran sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Hamka.
Baca juga: Usai beraksi di masjid, tiga pencuri motor di Inhil diringkus polisi
Baca juga: Pembobol rumah di Inhil dibekuk, satu buron, elpiji 3 kg juga hilang
Pewarta: Muhammad Harianto
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB