Sanksi absen pascalebaran di Meranti, 34 honorer dipecat dan 27 PNS tak terima tunjangan

id sidak pns,pns meranti, pemkab meranti,pemkab kepulauan meranti

Sanksi absen pascalebaran di Meranti, 34 honorer dipecat dan 27 PNS tak terima tunjangan

Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH saat melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ditiap OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pada Senin (17/5) lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso/21)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 34 tenaga honorer atau non PNS di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti yang tidak masuk saat hari pertama tanpa alasan jelas pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriyah akan dipecat, sedangkan 27 PNS tidak akan menerima tunjangan selama satu bulan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudindi Selatpanjang, Senin, mengatakan pemecatan tenaga non PNS nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Surat Keputusan pengangkatan mereka dikeluarkan oleh kepala OPD masing-masing.

Sementara eksekusi bagi 27 PNS tidak menerima tunjangan dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat.

"Pemecatan 34 tenaga non PNS tersebut dan pemotongan tunjangan tersebut berdasarkan Perbup 25 Tahun 2021," kata Bakharudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Jumlah tenaga non PNS dan PNS tersebut berdasarkan rekap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bupati pada Senin tanggal 17 Mei 2021.

"Hasil pendataan itu kita sampaikan kepada bupati, termasuk kepada kepala OPD masing-masing," ujar Bakharuddin.

Upaya sanksi kepada yang bersangkutan, kata Bakharuddin mesti dilakukan karena jauh sebelum sidak pada hari pertama pasca libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah dilaksanakan, telah diberikan peringatan melalui surat edaran yang dilayangkan ke seluruh OPD.

"Sudah kita ingatkan kepada seluruhnya melalui edaran untuk bisa masuk usai lebaran. Jika tidak akan menerima konsekuensinya," tuturnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Supriantomenegaskan tidak akan membayar tunjangan 27 PNS yang tidak hadir hari pertama pasca libur Idul Fitri.

Hal itu akan dilakukan setelah BKD menyampaikan jumlah PNS yang tidak hadir tersebut secara resmi ke BPKAD.

"Kita tidak akan membayar tunjangan PNS untuk bulan Juni setelah BKD menyampaikan jumlahnya secara resmi ke kita," ujar Bambang.

Baca juga: Pj Bupati Inhu sidak kehadiran ASN, ini hasilnya

Baca juga: Waduh, Bupati Bengkalis temukan banyak pegawai belum ngantor