SK dibatalkan, puluhan guru dan pejabat fungsional di Meranti dikembalikan ke tempat asal

id Pembatalan SK PNS Meranti,BKPSDM Meranti ,SK PNS Meranti dibatalkan

SK dibatalkan, puluhan guru dan pejabat fungsional di Meranti dikembalikan ke tempat asal

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang pernah dipindahtugaskan pasca Surat Keputusan (SK)-nya diterbitkan pada tahun 2022, dikembalikan lagi ke tempat asal.

Hal itu diungkapkanKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin. Kata Bakharudin, SK tugas puluhan ASN tersebut yang dibatalkan terdiri dari guru dan pejabat fungsional.

"Ada 53 orang yang SK-nya dibatalkan. Diantaranya 43 orang guru dan 10 pegawai biasa (fungsional)," ujar Bakharudin kepada ANTARA, Kamis.

Menurut Bakharudin, puluhan ASN tersebut belum cukup syarat dua tahun untuk pindah ke tempat baru dari tempat semula. Oleh karena syaratnya belum cukup, mereka direncanakan akan dipindahkan kembali ke tempat asal.

Cara dipindahkan kembali, lanjutnya, ternyata tidak bisa dilakukan. Namun saran dari Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bisa dilakukan hanya dengan pola pembatalan SK.

"Atas restu itulah, kita lakukan proses (pembatalan SK) tersebut. Karena kalau melalui proses pindah tidak bisa, umumnya orang ini belum mencapai dua tahun, syaratnya itu harus dua tahun," jelas Bakharudin.

Untuk diketahui, sejak era Bupati Muhammad Adil, upaya pemindahan besar-besaran terhadap ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti sempat menjadi sorotan. Di dalamnya terdapat ASN yang belum cukup dua tahun bertugas di tempat asal sejak SK-nya dikeluarkan, namun sudah dipindahtugaskan ke tempat lain.