Objek wisata Riau di zona merah dan oranye wajib tutup saat Lebaran, begini penjelasannya

id covid riau,pariwisata riau,kepala dinas pariwisata riau,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Objek wisata Riau di zona merah dan oranye wajib tutup saat Lebaran, begini penjelasannya

Seorang pengunjung menggunakan tempat cuci tangan yang disediakan pengelola tempat wisata di Provinsi Riau. (ANTARA/HO-Dinas Pariwisata Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menyatakan objek wisata yang berada di zona merah dan oranye COVID-19 di Riau wajib ditutup selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 kami telah menyurati Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Provinsi Riau, agar segera ditindaklanjuti kepada pengelola destinasi wisata untuk menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan zona oranye selama masa libur Lebaran," kata Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan Dispar provinsi Riau telah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau, melalui surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Destinasi Wisata.

"Destinasi wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung," katanya.

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengelola tempat wisata di zona kuning dan hijau. Antara lain, membuat pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata.

Kemudian mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan COVID-19 terutama wajib 5 M, mengukur suhu tubuh, wajib memakai masker, jaga jarak minimal satu meter dengan memberi tanda di lantai dan mencuci tangan. Pengelola harus mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengaturan alur pengunjung diseluruh lokasi destinasi wisata.

Pengelola tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan/ pekerja. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional.

Selain itu, pengelola perlu menyediakan Pos Kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung, dan melaksanakan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala.

Roni meminta masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak datang ke tempat-tempat yang berisiko tinggi, hal ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah. "Mari bersabar menahan diri hal ini untuk kebaikan kita semua," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 kepada jajarannya diseluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda memetakan lokasi wisata yang ada di setiap wilayah, baik yang buka maupun yang tutup. Kemudian melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata. Selain itu, Kapolri meminta jajarannya mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran.

Kemudian, Kapolri juga meminta para Kapolda berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas COVID-19 serta pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Turnamen Pacu Jalur Fantasi obati rindu saatpandemi

Baca juga: Dukung pengembangan pariwisata, Balitbanghub uji operasional pesawat apung

Baca juga: Kadin nyatakan pemulihan sektor pariwisata butuh inovasi dan kerja sama semua pihak