Menag Yaqut Cholil imbau penyaluran zakat jangan sampai timbulkan kerumunan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Menag

Menag Yaqut Cholil imbau penyaluran zakat jangan sampai timbulkan kerumunan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Humas Kemenag.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Bupati Siak ingatkan warga yang sudah sampai nisabnya untuk berzakat

Gus Yaqut mengatakan jajaran Kemenag di daerah akan memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui transfer virtual dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.

Tak hanya soal zakat, Yaqut juga menyinggung soal pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri. Ia meminta masyarakat untuk tak melakukan takbiran keliling dan lebih difokuskan di masjid/musala, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan juga.

Sementara terkait shalat Idul Fitri, hanya daerah berzona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan shalat Id. Sementara zona merah dan oranye dilarang menggelar shalat Id di masjid atau lapangan yang berpotensi berkerumun.

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," katanya.

Baca juga: Fakultas Psikologi UIR-Laznas IZI Riau kerjasama pengelolaan zakat

Baca juga: Baznas Riau targetkan kumpulkan zakat Rp17 miliar


Pewarta: Asep Firmansyah