Atap Stadion PON Pernah Terbang Tertiup Angin

id atap stadion, pon pernah, terbang tertiup angin

Atap Stadion PON Pernah Terbang Tertiup Angin

Pekanbaru, (antarariau) - Petinggi konsorsium pengerja proyek Stadion Utama Riau, yang kini dijadikan lokasi pertandingan Piala Asian Football Confederation (AFC), Nanang Siswanto, mengakui atap tribun di stadion itu pernah terbang dihempas angin.

Nanang yang sempat menjabat sebagai anggota komite dan petinggi KSO mengakui hal itu saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Stadion Utama Riau untuk terdakwa Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang.

"Benar, atap tribun Stadion Utama sempat terbang akibat angin. Mungkin karena besi penyangganya yang mulai 'lelah'," kata Nanang menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim pada sidak lanjutan tersebut, Krosbin Lumban Gaol dalam ruang sidang.

Nanang adalah saksi pertama dari lima orang saksi yang dijadwalkan Majelis Hakim untuk hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Rahmat Syahputra selaku Manager Administrasi Keuangan Konsorsium Stadion PON dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap PON Riau dimulai sejak pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi terkait.

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa disidang secara terpisah dengan saksi yang juga berbeda.

Sidang pertama dimulai dengan terdakwa Rahmat Syahputra yang terlihat didampingi dengan kuasa hukumnya.

Sementara terdakwa Eka Dharma Putra akan disidang usia mendengarkan keterangan sejumlah saksi untuk Rahmat.

Pada kasus dugaan suap proyek PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah menetapkan sebanyak enam tersangka.

Selain Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra, penyidik KPK juga menetapkan tersangka untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yakni, Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin dari Fraksi PAN juga Wakil Katua DPRD Riau.

Kemudian bersama para legislator, juga ditetapkan status tersangka untuk Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau.