Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.
Menurut dia, MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.
"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4) melaporkan Syamsuddin ke MKD atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Dyah Roro Esti sebut kesenjangan teknologi di masyarakat perlu diminimalkan
24 April 2024 17:03 WIB
Hizbullah Lebanon serang kota Margaliot, Israel, balas serangan ke wilayahnya
24 April 2024 16:49 WIB
Wapres Ma'ruf Amin prihatin Palestina gagal jadi anggota penuh PBB
24 April 2024 16:16 WIB
Proyek restorasi lahan basah di China timur terpilih jadi proyek percontohan PBB
24 April 2024 16:04 WIB
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:33 WIB
Bank Saqu catat jumlah nasabah perseroan capai 500 ribu per April 2024
24 April 2024 15:14 WIB
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
24 April 2024 15:05 WIB
AHY: Kompetisi Pilpres 2024 telah berakhir dan kini saatnya rekonsiliasi
24 April 2024 14:50 WIB