Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan aturan aktivitas ibadah selama bulan Ramadan, guna memutus penularan COVID-19.
Aturan ibadah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021, yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.
"Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021 itu berisi tentang, pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 H karena dalam pandemi COVID-19," kata Asisten 1 Sekda Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Ahad.
Dikatakan Azwan, dasar hukum surat itu Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, dan edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan COVID-19.
"Untuk aktifitas malam Ramadan di tengah pandemi COVID-19 masyarakat diimbau tetap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Sementara, rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan," katanya.
Pemerintah membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
"Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," kata Azwan.
Selain SE yang diterbitkan, pedoman terpenting dalam aktifitas ibadah adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pengurus rumah ibadah juga harus membentuk petugas protokol kesehatan, yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang, dengan Satgas penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan.
Baca juga: Riau lakukan vaksinasi COVID-19 malam hari saat Ramadhan
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.
"Ketentuan ini berlaku bagi masjid dan musala yang berada di zona kuning dan orange sedang, zona merah COVID-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah," tukasnya.
Baca juga: Dua pekan jelang Ramadan, bahan pokok di Pekanbaru masih stabil
Berita Lainnya
Kemenag segera terbitkan surat edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah
11 March 2022 16:44 WIB
Menag Yaqut Cholil terbitkan surat edaran pembatasan untuk kegiatan di rumah ibadah
16 June 2021 11:33 WIB
Pekanbaru terbitkan edaran pindahkan ibadah peringatan Isa Almasih ke Rumah
11 May 2021 13:43 WIB
104 restoran non halal di Pekanbaru ajukan izin buka saat Ramadhan
16 March 2024 6:27 WIB
Tempat hiburan malam di Pekanbaru tutup selama Ramadhan
13 March 2024 4:41 WIB
Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Pekanbaru ditiadakan saat Ramadan
09 March 2024 7:32 WIB
Sinergi BBPOM di Pekanbaru dan lintas sektor kawal keamanan pangan saat Ramadhan
21 April 2023 10:02 WIB
IKBI PTPN V salurkan lima ton paket sembako Ramadhan ke masyarakat pinggiran Pekanbaru
09 April 2023 15:37 WIB