Jakarta (ANTARA) - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, mendapat pengawasan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memantau langsung penanganan-nya oleh Propam Polda Jawa Timur.
"Mabes Polri akan memonitor penanganan yang di lakukan Polda Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Rusdi mengatakan, kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut, lanjut dia, tengah ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur. "Masalah sudah dan sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim," ujar Rusdi.
Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut.
Selasa (30/3) kemarin, Nurhadi diwakili kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan kekerasan yang dialaminya.
Ade Wahyudi, kuasa hukum Nurhadi, mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri, karena pihaknya menduga pelaku penganiayaan orang-orang dari Polda Jawa Timur.
"Sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," ucap Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pelaporan yang dilayangkan di Polda Jawa Timur ada terkait tindak pidana, sedangkan ke Propam Polri adalah terkait pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.
Wahyudi mengatakan pihaknya berharap Propam Polri menyelidiki lebih lanjut siapa saja anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis itu.
"Kita belum menyebut berapa orang gitu ya, karena yang sudah rekonstruksikan sudah ada dua orang tapi kami tekankan bahwa pelaku-nya lebih dari dua orang sehingga Propam penting untuk menyelidiki," tutur Wahyudi.
Baca juga: Oknum wartawan diduga peras sejumlah Kepsek di Siak Kecil
Baca juga: Wartawan Pekanbaru ikuti vaksinasi COVID-19 tahap dua
Berita Lainnya
Anggotanya dipukuli saat meliput, Ketua PWI Dumai dampingi korban lapor polisi
25 September 2021 13:33 WIB
Kerap dimintai jatah bulanan, pengelola gelper siram air keras wartawan
05 August 2021 10:49 WIB
AJI ingatkan seluruh wartawan untuk waspadai kekerasan terhadap jurnalis perempuan
03 April 2021 12:31 WIB
Polisi periksa 7 orang terkait insiden kekerasan terhadap wartawan di Kendari
23 March 2021 16:34 WIB
Jurnalis MNC Media lanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan wartawan, begini penjelasannya
10 February 2020 18:21 WIB
IJTI Riau kecam kekerasan terhadap jurnalis TV saat liputan eksekusi lahan
05 February 2020 15:21 WIB
Kapolda Sulsel kunjungi pewarta ANTARA Sulsel yang dianiaya oknum polisi
30 September 2019 16:43 WIB
Polri akan tindak personel lakukan kekerasan kepada jurnalis
26 September 2019 22:19 WIB