Kemenkumham tolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, partai Demokrat

Kemenkumham tolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu

Baca juga: Sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat AHY digelar di PN Jakpus

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Baca juga: DPD-DPC Demokrat se-Riau laporkan KLB Sibolangit ke Kemenkumham

Baca juga: AHY minta rakyat Indonesia selamatkan demokrasi


Pewarta : Muhammad Zulfikar