Edaran Muhammadiyah: Pelaksanaan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing

id Berita hai ini, berita riau terbaru, beita riau antara,salat tarawih

Edaran Muhammadiyah: Pelaksanaan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing

Foto kolase suasana Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Batam sempat laksanakan Tarawih dan bagi sembako

Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.

Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.

Kemudian keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas, hingga anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19," bunyi surat edaran tersebut.

Begitu pula dengan shalat Idul Fitri. Jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.

Selain mengatur tentang tuntunan shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.

Menyinggung soal vaksinasi saat Ramadhan, vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," bunyi edaran tersebut.

Baca juga: 107 masjid di Pekanbaru gelar tarawih berjamaah saat wabah, begini sebabnya

Baca juga: 15 Ormas Islam Riau sepakat tarawih di masjid dan mushala ditiadakan, begini penjelasannya


Pewarta: Asep Firmansyah