Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Batam sempat laksanakan Tarawih dan bagi sembako
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.
Kemudian keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas, hingga anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19," bunyi surat edaran tersebut.
Begitu pula dengan shalat Idul Fitri. Jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.
Selain mengatur tentang tuntunan shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan.
"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.
Menyinggung soal vaksinasi saat Ramadhan, vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," bunyi edaran tersebut.
Baca juga: 107 masjid di Pekanbaru gelar tarawih berjamaah saat wabah, begini sebabnya
Baca juga: 15 Ormas Islam Riau sepakat tarawih di masjid dan mushala ditiadakan, begini penjelasannya
Pewarta: Asep Firmansyah
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Subianto langsung gelar rapat usai retret kabinet
28 October 2024 14:12 WIB
Ada ancaman, pesawat Air India terkapsa mendarat darurat di Kanada
16 October 2024 14:06 WIB
Menag Yaqut Cholil bersyukur fase pemberangkatan Jamaah Calon Haji berjalan lancar
10 June 2024 14:04 WIB
Pesawat jet buatan China perkuat hubungan kerja sama China-Indonesia
04 May 2024 11:50 WIB
Rusia siap berbagi pengalaman dengan Indonsia untuk kembangkan energi nuklir
27 March 2024 13:41 WIB
Pengamat sebut salaman Menkeu Sri Mulyani-Prabowo tepis isu miring di publik
27 February 2024 11:16 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres serukan gencatan senjata hindari tragedi besar di Gaza
09 February 2024 16:25 WIB
Pemerintah pulangkan 28 orang WNI korban TPPO dari Kamboja
05 October 2023 11:39 WIB