KP2KP imbau wajib pajak di Bengkalis segera lapor SPT

id pemkab bengkalis,pajak bengkalis, DJP, DJP Riau, KP2KP Duri

KP2KP imbau wajib pajak di Bengkalis segera lapor SPT

Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan

Bengkalis (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Kabupaten Bengkalis, Frans Jhon Sukses Tarigan mengimbau masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020.

Jhon menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021.

"Batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret, jika melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000 karena itu segera lapor agar tak kena sanksi," katanya di Bengkalis, Jumat.

Jhon menyebut Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara daring(online) dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Duri di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bengkalis.

"Kami akan memberikan pelayanan maksimal, kantor buka setiap hari mulai pukul 8.00-16-00 WIB. Wajib pajak harus tau bahwa pelaporan SPT ini hanya bersifat rekap, jadi tidak dikenakan biaya alias gratis. Segera lapor sesuai tag line kami, Ngapo pulak besok, lapor SPT sekarang," lanjutnya.

Hingga saat ini, Jhon menambahkan, masih banyak yang belum lapor SPT. Jhon menegaskan, pelaporan bersifat gratis jika ada oknum petugas yang nakal, laporkan saja.

Meskipun pelayanan diberikan secara maksimal dan mempersilakan masyarakat datang ke kantor, Jhon menegaskan, KP2KP Duri tetap menerapkan protokol kesehatan dan meminta seluruh wajib pajak untuk mengenakan masker.

Baca juga: Akibat COVID-19, setoran pajak Riau alami kontraksi -9,69 persen hingga Maret 2021

Baca juga: Bincang pajak DJP Riau di radio Pekanbaru, begini cara melaporkan SPT