Bincang pajak DJP Riau di radio Pekanbaru, begini cara melaporkan SPT

id DJP Riau, DJP, SPT Tahunan, bincang pajak,Asprilantomiardiwidodo

Bincang pajak DJP Riau di radio Pekanbaru, begini cara melaporkan SPT

Asprilantomiardiwidodo (kiri) saat berbincang di Radio Bharabas FM Pekanbaru. (ANTARA/HO-DJP Riau)

 Pekanbaru (ANTARA) - Radio Bharabas FM Pekanbaru bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau, menggelar talkshow atau bincang-bincang soal perpajakan pada Senin (8/3/2021) guna menjelaskan pentingnya pajak dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Program talkshow ini menghadirkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DJP Riau Asprilantomiardiwidodo dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Riau Dedi dengan tema "SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Insentif Pajak".

Dalam kesempatan itu, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan SPT Tahunan adalah sarana pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) yang dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak, dan batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 31 Maret.

Baca juga: Optimalkan penerimaan pajak, Pemkab Rohul gandeng Kanwil DJP Riau

SPT Tahunan, sebut Asprilantomiardiwidodo harus disampaikan dengan benar perhitungannya dan juga harus berdasarkan dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pelaporan SPT ini sekarang bisa dilakukan menggunakan e-filling tidak seperti dulu yang harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," jelas Asprilantomiardiwidodo.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal SPT Tahunan ataupu seputar dunia perpajakan, Asprilantomiardiwidodo mengajak masyarakat bisa membuka website di www.pajak.go.id.

"Silahkan dibuka, jangan ragu untuk melaporkan SPT Tahunan," ajaknya.

Baca juga: Talkshow di Kantor DJP Riau, Kakanwil ingatkan pentingnya pajak

Baca juga: Di Masata Pekanbaru Fair 2021, DJP Riau kupas perpajakan di dunia pariwisata