Akibat COVID-19, setoran pajak Riau alami kontraksi -9,69 persen hingga Maret 2021

id Kontraksi pajak,dampak covid,berita riau antara,berita riau terbaru,djp pajak riau

Akibat COVID-19, setoran pajak Riau alami kontraksi -9,69 persen hingga Maret 2021

Suasana di Kantor Wilayah DJP Riau (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau mengatakan, akibat pandemi COVID-19, setoran pajak setempat alami kontraksi sebesar -9,69 persen sejak Januari hingga 23 Maret 2021.

"Sampai periode 23 Maret 2021 kami sudah menerima setoran pajak senilai Rp2,21 triliun, nilai ini turun 9,69 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp2,45 triliun," kata Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna kepada media di Pekanbaru, Kamis.

Dudung menjelaskan, pembandingan penerimaan antara Maret tahun ini dengan Maret tahun lalu sejatinya tidak relevan, mengingat kondisi tahun lalu belum terimbas COVID-19, sedangkan saat ini semua terdampak.

"Akan tetapi karena ini menyangkut target yang harus kami capai, ia harus bekerja keras," katanya.

Disebutkan dia, untuk tahun 2021 DJP Riau ditargetkan mampu mengumpulkan setoran pajak senilai Rp16,70 triliun.

"Nilainya naik dari tahun 2020 yang dipatok sebesar Rp14,38 triliun," katanya.

Jika merujuk pada persentase penerimaan setoran hingga Maret 2021, realisasi penerimaan pajak hingga Maret ini masih sebesar 13,26 persen dibandingkan target setoran pajak setahun.

"Realisasi ini masih rendah dibandingkan realisasi setoran pajak periode sama tahun lalu yang sebesar 17,06 persen dari target sepanjang 2020," katanya.

Jika dilihat wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penyumbang lanjutnya, kontribusi paling besar disumbang KPP Madya Pekanbaru dengan nilai Rp639,63 miliar, lalu disusul KPP Pekanbaru Tampan Rp252,73 miliar, dan KPP Pangkalan Kerinci Rp251,37 miliar.

"Jadi upaya kami untuk mencapai target pada tahun ini, melalukan sosialisasi lewat media dan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) segera melakukan pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan. Lalu lewat insentif pajak kepada dunia usaha yaitu seperti insentif PPh pasal 21, insentif kelompok UMKM, insentif PPh final Jasa Konstruksi, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh pasal 22 Impor, dan insentif PPN," tukasnya.

Baca juga: Wah, KPK geledah Kantor Pusat Bank Panin terkait kasus pemeriksaan pajak

Baca juga: Mudahkan pembayaran pajak kendaraan, Bank Riau buka layanan E-Channel

Baca juga: KPK amankan dokumen dan barang elektronik terkait suap Ditjen Pajak